kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

OJK sudah terima 100 pengaduan produk investasi


Jumat, 08 Februari 2013 / 08:39 WIB
OJK sudah terima 100 pengaduan produk investasi
ILUSTRASI. Per Sabtu (2/10), penambahan vaksinasi mencapai 1.471.362 dosis.


Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Maraknya praktik pengumpulan dana berkedok investasi yang merugikan nasabah membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima banyak aduan dari masyarakat. Sejak 21 Januari 2013, OJK telah menerima 100 pengaduan dan permintaan informasi dari masyarakat.

Dari aduan yang diterima, OJK mengidentifikasi adanya penawaran investasi dari perusahaan yang bukan lembaga jasa keuangan. "Pengaduan ini diterima sejak pembukaan layanan informasi dan pengaduan masyarakat OJK," kata Sri Rahayu Widodo, Deputi Komisioner bidang Edukasi danPerlindungan Konsumer OJK, Rabu (6/1).

Sri mengatakan, sejumlah penawaran investasi yang diadukan tersebut memiliki sejumlah ciri-ciri. Diantaranya, memberikan tingkat imbal hasil yang tinggi, jaminan bahwa investasi tidak memiliki risiko investasi, dan pemberian bonus yang besar bagi konsumen yang bisa merekrut konsumen baru.

Selain itu, biasanya investasi seperti ini juga menyalahgunakan testimoni dari para pemuka masyarakat, agama atau pejabat publik untuk memberi efek kepercayaan. Ciri lain, memberikan janji kemudahan untuk menarik kembali aset yang diinvestasikan, serta jaminan pembelian kembali tanpa pengurangan nilai.

Sri berpesan, konsumen harus memastikan perusahaan yang menawarkan investasi semacam itu harus berbadan hukum Indonesia dan memiliki izin usaha dari otoritas berwenang. Ia menegaskan, surat izin usaha perdagangan (SIUP) bukan izin untuk melakukan penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, bilang, karena OJK sudah beroperasi, OJK akan mengkaji pembentukan Satgas Investasi baru. "Akan dikaji kembali instansi mana saja yang akan menjadi anggota Satgas."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×