kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

OJK sudah siapkan rancangan aturan soal waran terstruktur, begini isinya


Jumat, 13 Desember 2019 / 17:15 WIB
OJK sudah siapkan rancangan aturan soal waran terstruktur, begini isinya
ILUSTRASI. OJK sudah siapkan rancangan aturan soal waran terstruktur. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Yudho Winarto

Kemudian, laporan keuangan tidak mencatatkan kerugian dan ekuitas negatif dalam dua tahun terakhir serta memiliki peringkat minimal investment grade.

Apabila perusahaan penerbit adalah Bank Umum, maka wajib merupakan minimal Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 3, memiliki peringkat minimal investment grade, dan laporan keuangan tidak rugi dalam dua tahun terakhir.

Selanjutnya, dalam menerbitkan waran terstruktur perusahaan penerbit dilarang berafiliasi dengan emiten yang efeknya menjadi underlying waran terstruktur dan manajer investasi pengelola reksa dana berbentuk KIK yang unit penyertaannya diperdagangkan di BEI.

Waran terstruktur dapat diterbitkan dalam seri perdana dan atau seri baru waran terstruktur. Perusahaan penerbit dapat menerbitkan seri baru waran terstruktur dengan mengajukan term sheet baru atas seri baru tersebut dengan jangka waktu maksimal dua tahun setelah mendapatkan pernyataan efektif OJK.

Nilai minimum penerbitan setiap seri waran terstruktur adalah Rp 5 miliar. Jangka waktu untuk penerbitan setiap seri Waran Terstruktur paling lama dua tahun setelah mendapat pernyataan efektif dari OJK

Waran yg sudah diterbitkan oleh perusahaan penerbit wajib dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek atau Penyelenggaraan Pasar Alternatif yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×