Reporter: Benedicta Prima | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada pekan lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta pendapat soal Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Waran Terstruktur (Structured Warrant). Konsep ini sudah dilempar ke publik sejak awal tahun 2019.
Adapun, waran terstruktur adalah efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli atau menjual underlying waran terstruktur pada harga dan waktu tertentu. Underlying-nya adalah efek, indeks efek, sekumpulan efek atau indeks sekumpulan efek yang menjadi dasar transaksi kontrak derivative efek.
Bentuk efek tersebut antara lain surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dan lainnya sesuai ketentuan OJK.
Baca Juga: BEI akan meluncurkan waran terstruktur
Berdasarkan catatan Kontan.co.id, perbedaan dari waran terstruktur terletak pada institusi penerbitnya. Apabila waran diterbitkan oleh emiten, waran terstrutur diterbitkan oleh pihak ketiga.
Pada RPOJK pasal 8 dijelaskan pihak yang menjadi perusahaan penerbit adalah perusahaan efek, bank umum dan pihak lain yang disetujui oleh OJK.
Lebih lanjut, dalam RPOJK itu juga dijelaskan soal kewajiban yang perlu dipenuhi oleh perusahaan penerbit. Antara lain, perusahaan penerbit wajib memiliki peringkat, apabila tidak maka perusahaan penerbit dapat menunjuk penanggung yang memiliki peringkat, dan wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK.
Apabila perusahaan penerbit adalah perusahaan efek, maka wajib sudah menjadi Anggota Bursa (AB) atau pengguna jasa penyelenggara pasar alternative.
Baca Juga: BEI akan meluncurkan produk structured warrants
Perusahaan efek juga wajib memiliki modal kerja bersih yang disesuaikan minimal Rp 250 miliar dengan ketentuan kas dan setara kas minimum 25% dari nilai modal kerja bersih disesuaikan.
Kemudian, laporan keuangan tidak mencatatkan kerugian dan ekuitas negatif dalam dua tahun terakhir serta memiliki peringkat minimal investment grade.
Apabila perusahaan penerbit adalah Bank Umum, maka wajib merupakan minimal Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 3, memiliki peringkat minimal investment grade, dan laporan keuangan tidak rugi dalam dua tahun terakhir.
Selanjutnya, dalam menerbitkan waran terstruktur perusahaan penerbit dilarang berafiliasi dengan emiten yang efeknya menjadi underlying waran terstruktur dan manajer investasi pengelola reksa dana berbentuk KIK yang unit penyertaannya diperdagangkan di BEI.
Waran terstruktur dapat diterbitkan dalam seri perdana dan atau seri baru waran terstruktur. Perusahaan penerbit dapat menerbitkan seri baru waran terstruktur dengan mengajukan term sheet baru atas seri baru tersebut dengan jangka waktu maksimal dua tahun setelah mendapatkan pernyataan efektif OJK.
Nilai minimum penerbitan setiap seri waran terstruktur adalah Rp 5 miliar. Jangka waktu untuk penerbitan setiap seri Waran Terstruktur paling lama dua tahun setelah mendapat pernyataan efektif dari OJK
Waran yg sudah diterbitkan oleh perusahaan penerbit wajib dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek atau Penyelenggaraan Pasar Alternatif yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News