Reporter: Dina Farisah | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk kursi direksi Investor Protection Fund (IPF). Lembaga ini akan dibentuk oleh otoritas sebagai lembaga penjamin dana investor. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kenyamanan dan perlindungan investor dari kejahatan pasar modal.
Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan, fit and proper test telah dilakukan untuk jabatan Direktur Utama dan Direktur. Meskipun demikian, OJK belum memutuskan kandidat yang lolos tes tersebut. Nantinya, jajaran manajemen hanya akan terdiri dari empat orang, yaitu satu orang direktur utama, satu orang direktur dan dua orang selaku komisaris. "Tidak perlu banyak manajemen untuk IPF. Kita harapkan jabatan direksi dan komisaris bisa ditunjuk pada tahun ini," jelas Nurhaida, Senin (12/8).
Konsep pembentukan IPF ini sudah muncul sejak tahun 2007. Pembentukan lembaga ini merupakan inisiatif Self Regulatory Officer (SRO) perlindungan investor. Namun hingga kini, IPF belum terelaisasi lantaran belum ada payung hukumnya.
Saat ini, OJK belum menentukan berapa besar pungutan yang akan dibebankan kepada industri pasar modal sebagai iuran IPF. Selain itu, pihak regulator juga belum menetapkan berapa besar batas penggantian dana investor jika terjadi penyimpangan. "Belum ada kriteria IPF akan seperti apa," ungkap Nurhaida.
Pembentukan IPF ini dilatarbelakangi oleh kasus-kasus yang terjadi di pasar modal seperti PT Sarijaya Permana Sekuritas dan PT Optima Securities. Meski fungsi IPF hampir sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), namun Nurhaida belum akan melebur kedua lembaga ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News