Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023. Aturan ini mengatur tentang kebijakan dalam menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
POJK 13/2023 diterbitkan untuk menjawab tantangan atas tekanan pasar yang terjadi akibat krisis, pandemi, dan sentimen global atau domestik.
Salah satu poin di dalam peraturan tersebut adalah memperbolehkan emiten untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). Poin tersebut tercantum dalam Pasal 7.
Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy mengatakan, buyback saham tanpa perlu persetujuan RUPS sudah berjalan sejak dulu.
Baca Juga: POJK 13/2023 Dinilai Dapat Menguntungkan Emiten dan Investor
“Praktiknya dari dulu juga sudah sering diperbolehkan, yaitu di tahun 2008-2009, saat pandemi tahun 2020, dan ketika sentimen negatif mengepung pasar,” ungkapnya kepada Kontan, Selasa (15/8).
Budi melihat, peraturan tersebut tidak akan berdampak ke kinerja emiten. Sebab, peraturan ini hanya berusaha untuk menciptakan adanya sentimen positif di pasar untuk para emiten.
Sentimen positif itu adalah emiten punya kas yang cukup untuk buyback dan bahwa emiten memandang harga pasarnya sekarang sudah rendah akibat kurangnya permintaan (bid) untuk saham tersebut.
“Ini akan membantu emiten agar harga sahamnya tidak terus turun,” tuturnya.
Baca Juga: Begini Kata Analis Soal Terbitnya POJK 13/2023
Terkait penentuan harga saham buyback, kata Budi, manajemen yang akan memutuskan. Kemungkinan, harga saham buyback akan diambil dari harga rata-rata saham emiten tersebut selama 3 atau 6 bulan terakhir.
“Investor juga akan senang, karena emiten berkepentingan untuk jagain harga sahamnya dengan menciptakan bid volume,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News