Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023 yang mengatur tentang kebijakan dalam menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
POJK 13/2023 diterbitkan untuk menjawab tantangan atas tekanan pasar yang terjadi akibat krisis, pandemi, dan sentimen global atau domestik. Salah poin di dalam peraturan tersebut adalah memperbolehkan emiten untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan bahwa POJK 13/2023 diterbitkan untuk menggantikan POJK Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dan ketentuan pelaksanaannya di SEOJK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kondisi Lain sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik.
Baca Juga: OJK Terbitkan POJK No.13/2023, Jaga Stabilitas Saat Pasar Berfluktuasi Kencang
“Dalam proses pembuatan POJK 13/2023 ini sudah melalui tahapan meminta tanggapan publik sebagai bagian dari rule making rule,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (15/8).
Head of Equity Research Kiwoom Sekuritas Indonesia Sukarno Alatas mengatakan, peraturan tersebut dikeluarkan bukan karena kondisi pasar saat ini sedang bermasalah. POJK 13/2023 diterbitkan sebagai langkah preventif untuk mengatasi fluktuasi pasar di masa mendatang.
“Kondisi pasar saat ini sebenarnya tidak masalah, meskipun tidak ada lagi relaksasi, karena kondisi fluktuatif. Ini hal yang wajar, apalagi mendekati tahun pemilu,” ujarnya kepada Kontan, Selasa (15/8).
Menurut Sukarno, dengan diterapkan peraturan ini, dampaknya positif ke harga saham yang nantinya berpotensi dilakukan buyback.
Sementara, dampak ke kinerja emiten adalah jika dilakukan buyback, maka perhitungan earning per share (EPS) menjadi meningkat.
“Emiten akan diuntungkan dengan kebijakan ini, karena bisa mengurangi biaya dan efisiensi waktu, karena tanpa perlu dilakukan RUPS untuk buyback,” tuturnya.
Investment Analyst Infovesta Kapital Advisori Arjun Ajwani mengatakan, beleid tersebut merupakan pengembangan yang bagus, karena bisa membuat frekuensi buyback saham naik secara signifikan.
Baca Juga: Jika Terjadi Kondisi Darurat di Pasar, Bisa Buyback Saham Tanpa Persetujuan RUPS
“Stock buyback secara umum menjadi sinyal positif untuk bagi pelaku pasar,” ujarnya kepada Kontan, Selasa (15/8).
Secara umum, harga saham biasanya akan melonjak setelah ada pengumuman aksi korporasi buyback saham.
“Dengan peraturan ini, buyback menjadi lebih mudah bagi emiten yang bisa langsung bypass pemegang sahamnya, asalkan syaratnya sudah terpenuhi,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News