kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OJK revisi aturan RDPT, portofolio efek semakin beragam


Minggu, 07 Oktober 2018 / 21:25 WIB
OJK revisi aturan RDPT, portofolio efek semakin beragam
ILUSTRASI. Ilustrasi Reksadana


Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Portofolio efek Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas (RDPT) akan semakin beragam dengan dibolehkannya efek penawaran umum dijadikan aset dasar, melengkapi efek kegiatan sektor riil. Portofolio efek juga bertambah pada RDPT sektor riil.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan draf revisi Peraturan OJK No. 37/POJK.04/2018 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Penyertaan Terbatas. Dalam revisi ini, OJK tidak menghilangkan ketentuan tentang RDPT yang berinvestasi pada sektor riil, tetapi menambah kententuan tentang RDPT investasi khusus yang salah satunya dapat berinvestasi pada efek penawaran umum.

Revisi peraturan RDPT ini OJK lakukan dalam rangka mengakomodasi kebutuhan investor untuk memiliki RDPT yang pengelolaannya lebih fleksibel termasuk investasi pada efek penawaran umum. Dalam menyempurnakan revisi peraturan ini, OJK masih meminta masukan dari masyarakat.

Dalam revisi peraturan RDPT, OJK membagi RDPT ke dalam dua jenis, yaitu RDPT kegiatan sektor riil dan RDPT investasi khusus. Secara umum, ketentuan RDPT sektor riil sama dengan aturan yang sebelumnya tetapi terdapat sejumlah perluasan investasi portofolio efek bersifat ekuitas maupun efek penawaran umum.

Sebelumnya, RDPT hanya bisa investasi pada efek bersifat ekuitas yang diterbitkan perusahaan tertutup. Namun, melalui revisi aturan ini OJK memperbolehkan RDPT kegiatan sektor riil berinvestasi pada efek bersifat ekuitas yang diterbitkan perusahaan terbuka apabila merupakan strategi initial public offering (IPO) yang dilakukan RDPT kegiatan sektor riil yang berinvestasi pada efek bersifat ekuitas.

Selain itu, RDPT kegiatan sektor riil juga bisa berinvestasi pada efek bersifat hybrid securities yang tidak ditawarkan melalui penawaran umum. Efek bersifat hibrida tersebut adalah saham preferen, surat utang perpetual, surat utang koversi, surat utang subordinasi atau jenis efek lain yang memiliki karakteristik kombinasi antara efek bersifat utang dan efek bersifat ekuitas.

Head of Investment Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana mengatakan efek berupa saham preferen akan menarik investor karena berarti saham yang dipilih dividen fix dengan arus kas lebih besar dibanidng saham biasa.

Efek berupa surat utang perpetual juga dinilai menarik untuk dijadikan portofolio efek RDPT meski hingga saat ini masih jarang emiten yang mengeluarkan perpetual bond. "Efek perpetual bond menawarkan alternatif baru RDPT. Di efek ini investor bisa mendapat imbal hasil yang cukup besar skema ini menarik bagi investor dan emiten yang menerbitkan jadi lebih banyak pilihan pendanaan," kata Wawan, Jumat (7/10).

Selain itu, OJK juga memperpanjang waktu RDPT kegiatan sektor riil untuk masuk ke deposito jika belum melakukan investasi pada perusahaan sasaran dan telah menerima dana dari investor, yakni satu tahun. Dalam peraturan sebelumnya, masa waktu yag diberikan hanya 6 bulan.

Wawan mengatakan bagi manajer investasi (MI) dan emiten peraturan tersebut bisa memberikan ruang lebih pada arus kas MI maupun persiapan proyek emiten. Jika proyek mundur maka dana bisa fleksibel masuk ke deposito terlebih dahulu. Berbeda ketika aturan mewajibkan dalam 6 bulan dana sudah harus masuk, padahal proyek belum bisa jalan, potensi kerugian jadi besar karena sudah harus membayar bunga.

Sementara, RDPT investasi khusus dapat berinvestasi pada efek yang diterbitkan dalam negeri, efek beragun aset, dana investasi real estate, dana investasi Infrastruktur, insturmen pasar uang, deposito, dan efek derivatif.

Selain itu, bisa berinvestasi pada efek derivatif atas mata uang atau suku bunga dalam rangka lindung nilai. OJK juga memperbolehkan RDPT investasi khusus berinvestasi pada efek yang diterbitkan di luar negeri sepanjang efek tersebut memiliki pernyataan efektif dan izin dari regulator asing dimana efek tersebut diterbitkan atau efek tersebut diperdagangkan di bursa efek di luar negeri yang informasinya dapat diakses.

Untuk RDPT jenis ini, manajer investasi harus menggunakan minimal 70% dari nilai aktiva bersih (NAB) diinvestasikan pada efek yang diterbitkan, ditawarkan dan diperdagangkan di dalam negeri, dan efek yang diperdagangkan di luar negeri dengan beberapa ketentuan. Diantaranya, paling banyak 30% dari NAB diinvestasikan pada efek luar negri.

Wawan menanggapi efek berupa efek derivatif atas mata uang atau suku bunga dilakukan dalam rangka lindung nilai yang kini kondisinya nilai tukar rupiah sangat volatil. "Efek derivatif baru ini menarik, emiten yang melakukan impor pasti membutuhkan hedging," kata Wawan. Namun, ia mengingatkan efek berupa mata uang memiliki risiko tambahan tersendiri, para investor profesional RDPT tentu bisa mengukur risiko tersebut.

Mengenai biaya, OJK mengusulkan untuk RDPT investasi khusus minimal investasi setiap pemegang unit pembayaran penyertaan sebesar 1 juta unit dengan nilai investasi awal Rp 1 miliar. Sedangkan, RDPT sektor riil memiliki nilai investasi awal yang berbeda Rp 5 miliar dan 5 juta unit penyertaan.

Idrus, Direktur Ayers Asia Asset Management merespon positif langkah OJK tersebut. Idrus optimistis perluasan peraturan tersebut bisa mengembangkan pembiayaan melalui RDPT jadi lebih luas, mudah dan fleksibel baik dari segi jenis dan nilai investasi awalnya.

"Sekarang efek hybrid bisa, artinya lebih oke lagi dong, makin banyak alternatif efek portofolio RDPT ini berarti OJK mengikuti dinamika yang terjadi di pasar makanya diperluas lagi," kata Idrus.

Wawan mengatakan revisi peraturan RDPT ini bisa semakin mewudjkan tujuan utama RDPT dibuat, yaitu supaya pasar modal bisa langsung membantu sektor riil.

Wawan mencatat, industri RDPT terus berkembang setiap tahunnya. Di akhir 2016 terdapat 29 produk RDPT namun hingga Agustus tahun ini, produk RDPT telah berkembang menjadi 40 produk. Wawan berpandangan, di tengah kenaikan suku bunga acuan yang membuat bunga kredit ikut naik, maka RDPT bisa dijadikan jembatan altenatif pendaan ke pasar modal tanpa harus IPO.

Senada, Idrus mengatakan juga tertarik dalam mengolah RDPT dengan efek terbaru tersebut. "Tertarik juga pasti ini akan jadi bahan kami saat buat RDPT baru meski masih draf tetap kami assessment dengan tim dan investor," kata Idrus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×