kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK: PT Cakrabuana Sukses Indonesia ilegal


Rabu, 30 November 2016 / 20:55 WIB
OJK: PT Cakrabuana Sukses Indonesia ilegal


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

MEDAN. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam berinvestasi menyusul adanya temuan PT Cakrabuana Sukses Indonesia sebagai kegiatan yang melanggar hukum atau ilegal.

"Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi memastikan aktivitas CSI sebagai kegiatan yang melanggar hukum atau ilegal," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing di Medan, Rabu (30/11).

PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) dikatakan ilegal karena dana masyarakat yang dihimpun oleh perusahaan itu tidak mendapatkan penjaminan dari lembaga berwenang.

Dengan ilegalnya perusahaan, maka dana masyarakat yang telah dihimpun CSI merupakan tanggung jawab direksi atau pengurus perusahaan itu sebagai penerima dana.

"OJK bekerja sama dengan Bareskrim Polri sendiri sudah berhasil menangkap dua orang direksi atau pengurus CSI," katanya.

Penangkapan dilakukan dengan dugaan perusahaan itu melakukan kegiatan usaha menghimpun dana masyarakat tanpa izin sesuai ketentuan dalam Pasal 59 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Sebelumnya, OJK dan Satgas Waspada Investasi telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sejumlah daerah seperti si Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan mengenai kegiatan CSI yang diduga melanggar hukum dan ilegal.

"Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat yang merasa dirugikan PT CSI segera melapor kepada kepolisian setempat untuk dilakukan proses penegakan hukum," kata Tongam.

Sementara agar kasus penipuan investasi bodong itu tidak terulang lagi, OJK dan Satgas Waspada Investasi mengimbau agar masyarakat memperhatikan beberapa hal sebelum melakukan investasi.

Mulai dengan memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kemudian memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

"Masyarakat diminta juga segera melaporkan temuan kepada Layanan Konsumen OJK melalui 1500655 atau konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id," katanya.

Kepala OJK Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Uara Lukdir Gultom menyebutkan, di Sumut memang belum ada laporan PT CIS itu beroperasi.

"Tetapi masyarakat harus tetap mewaspadai. Jangan mudah tergiur dengan tawaran yang biasanya diberikan dengan keuntungan besar," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×