kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.305.000   42.000   1,86%
  • USD/IDR 16.653   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.164   -20,19   -0,25%
  • KOMPAS100 1.136   -7,73   -0,68%
  • LQ45 832   -5,41   -0,65%
  • ISSI 282   -1,61   -0,57%
  • IDX30 437   -3,69   -0,84%
  • IDXHIDIV20 503   -5,62   -1,10%
  • IDX80 128   -0,88   -0,68%
  • IDXV30 136   -1,98   -1,44%
  • IDXQ30 139   -1,42   -1,01%

OJK Proses Calon Penyelenggara Bursa Kripto, Ini Penjelasannya


Jumat, 31 Oktober 2025 / 19:34 WIB
OJK Proses Calon Penyelenggara Bursa Kripto, Ini Penjelasannya
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memproses perizinan calon penyelenggara bursa kripto. 

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK mengatakan bahwa pihaknya tengah memproses satu calon bursa kripto. Ia bilang, nanti pada saatnya jika sudah resmi berizin maka OJK akan mengumumkannya sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.

“Satu. Memang bukan cuma bursanya, ada kliringnya dan ada juga tempat penyimpanannya yang sedang dalam proses pengajuan izin di kita,” ujar Hasan ditemui di Jakarta Convention Center, Jumat (31/10/2025). 

Hasan menambahkan bahwa tahapannya saat ini masih dalam proses. Ia menyatakan bahwa proses perizinan bursa kripto sama seperti yang lain. Apabila ada persyaratan yang kurang, maka OJK memintanya untuk melengkapi. Jadi proses itu yang harus dijalani. 

Baca Juga: OJK Terbitkan Izin Usaha kepada PT Pedagang Aset Kripto

Yang pasti, Hasan menyatakan bahwa OJK dalam hal ini akan mengacu kepada pengaturan persyaratan perizinan. Adapun untuk mengurus perizinan, persyaratan yang mesti dipenuhi di antaranya terkait permodalan, kelengkapan kelembagaannya, kesiapan infrastruktur, dan juga tentu interconnectivity-nya. 

Karena jika sebagai bursa kripto, dia harus mempunyai konektivitas yang bagus, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto dan hal terkait lainnya, yang harus dipersiapkan terlebih dahulu. 

“Selama itu belum siap, tentu perizinannya masih ada dalam proses kita. Begitu itu semua sudah siap, barulah kemudian di ujung akan kita tetapkan persetujuan perizinannya,” terang Hasan. 

Hasan menyampaikan ekosistem aset kripto terus menunjukkan perkembangan yang pesat. Inovasi teknologi blockchain, meningkatnya minat masyarakat, dan juga lembaga keuangan global. Serta hadir dan terus munculnya berbagai kebijakan baru di banyak negara yang bersifat kripto friendly, telah menjadikan aset kripto bukan hanya sebagai alternatif investasi. Melainkan akan menjadi fondasi bagi lahirnya model – model bisnis baru kedepan di sektor keuangan. 

OJK mencatat investor kripto nasional mencapai 18,61 juta konsumen/investor hingga September 2025. Adapun total transaksi secara year to date (ytd) sampai September 2025 mencapai lebih dari Rp 360 triliun. 

Baca Juga: Tahun 2026 Akan Jadi Awal Siklus Ekspansi Kripto Berikutnya?

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC), Pratama Persadha meminta regulator mewaspadai serangan siber terhadap aset kripto. Ia mengingatkan bahwa Lazarus Group, kelompok peretas (hacker) dari Kore Utara telah mencuri aset kripto senilai kurang lebih US$ 2 miliar dari seluruh dunia. 

“Karena begitu dia (Lazarus Group) bisa masuk, dia bisa transfer duit kemana aja,” ucap Pratama. 

Pratama mencatat sejumlah modus yang digunakan untuk meretas aset kripto. Diantaranya eksploitasi smart kontrak. Yakni Bagaimana peretas memanfaatkan celah – celah kode yang bisa digunakan untuk menguras dana. Hal itu dikarenakan kesalahan sistem ketika melakukan coding. 

“Sehingga ini harus hati – hati. Nanti OJK dengan BSSN dan institusi terkait lainnya ketika ada platform kripto itu bisa melakukan minimal audit sebelum diimplementasikan sehingga tidak menjadi boomerang ketika sudah jalan,” jelas Pratama.

Baca Juga: Kapitalisasi Pasar Kripto Tembus US$ 3,89 Triliun, Investor Global Masih Optimistis

Selanjutnya: Prabowo Bakal Kirim Mahasiswa RI Belajar Kedokteran dan Dokter Gigi ke Selandia Baru

Menarik Dibaca: Peringatan Dini BMKG Cuaca Besok (1/11), Provinsi Ini Diguyur Hujan Sangat Lebat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×