Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembelian emas secara terburu-buru atau karena ikut-ikutan tren.
Fenomena ini kerap dikenal dengan istilah panic buying, yang biasanya dipicu oleh rasa takut ketinggalan atau Fear of Missing Out (FOMO).
"Jangan beli emas cuma karena ikut euforia. Investasi butuh logika, bukan sekadar FOMO semata," tulis OJK lewat akun Instagram resmi layanan konsumen dan pengaduan @kontak157, Senin (12/5/2025).
OJK menekankan bahwa keputusan untuk berinvestasi, termasuk dalam bentuk emas, sebaiknya dilakukan secara rasional dan terencana.
Alih-alih tergiur cuan cepat, masyarakat perlu memahami risiko jika investasi dilakukan tanpa perhitungan matang.
Berikut empat bahaya panic buying emas yang diungkapkan OJK:
1. Harga emas jadi sulit diprediksi
Ketika banyak orang membeli emas secara bersamaan karena panik atau ikut tren, harga emas bisa melonjak secara tidak wajar. Kondisi ini menyebabkan volatilitas tinggi, sehingga harga menjadi sulit diprediksi.
Bagi investor pemula, hal ini bisa berisiko jika tidak disertai strategi keluar yang tepat.
Baca Juga: Harga Emas Jatuh ke Level Terendah Terdampak Optimisme pada Perdagangan Global
2. Tanpa strategi, risiko kerugian meningkat
Investasi tanpa perencanaan yang matang rentan menimbulkan kerugian. Membeli emas hanya karena tren tanpa memahami pola harga, tujuan investasi, serta jangka waktu yang sesuai, dapat membuat investor kehilangan arah dan akhirnya merugi.
3. Terjebak emas ilegal atau abal-abal
Dalam situasi panik, investor bisa cepat tergiur oleh penawaran emas yang tampak menguntungkan, namun ternyata ilegal atau palsu.
Kurangnya riset dan verifikasi terhadap penyedia emas membuat masyarakat rentan terhadap penipuan.
Tonton: Harga Emas Antam Kemarin Tersenyum TIpis (14 Mei 2025)