Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembelian emas secara terburu-buru atau karena ikut-ikutan tren.
Fenomena ini kerap dikenal dengan istilah panic buying, yang biasanya dipicu oleh rasa takut ketinggalan atau Fear of Missing Out (FOMO).
"Jangan beli emas cuma karena ikut euforia. Investasi butuh logika, bukan sekadar FOMO semata," tulis OJK lewat akun Instagram resmi layanan konsumen dan pengaduan @kontak157, Senin (12/5/2025).
OJK menekankan bahwa keputusan untuk berinvestasi, termasuk dalam bentuk emas, sebaiknya dilakukan secara rasional dan terencana.
Alih-alih tergiur cuan cepat, masyarakat perlu memahami risiko jika investasi dilakukan tanpa perhitungan matang.
Berikut empat bahaya panic buying emas yang diungkapkan OJK:
1. Harga emas jadi sulit diprediksi
Ketika banyak orang membeli emas secara bersamaan karena panik atau ikut tren, harga emas bisa melonjak secara tidak wajar. Kondisi ini menyebabkan volatilitas tinggi, sehingga harga menjadi sulit diprediksi.
Bagi investor pemula, hal ini bisa berisiko jika tidak disertai strategi keluar yang tepat.
2. Tanpa strategi, risiko kerugian meningkat
Investasi tanpa perencanaan yang matang rentan menimbulkan kerugian. Membeli emas hanya karena tren tanpa memahami pola harga, tujuan investasi, serta jangka waktu yang sesuai, dapat membuat investor kehilangan arah dan akhirnya merugi.
3. Terjebak emas ilegal atau abal-abal
Dalam situasi panik, investor bisa cepat tergiur oleh penawaran emas yang tampak menguntungkan, namun ternyata ilegal atau palsu.
Kurangnya riset dan verifikasi terhadap penyedia emas membuat masyarakat rentan terhadap penipuan.
4. Niatnya investasi, tapi malah spekulasi
Alih-alih melakukan investasi jangka panjang, panic buying justru mendorong perilaku spekulatif. Artinya, keputusan membeli emas dilakukan berdasarkan emosi atau harapan keuntungan cepat, bukan berdasarkan pertimbangan rasional.
Investasi Butuh Rencana dan Konsistensi
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menyesuaikan investasi emas dengan rencana keuangan pribadi. Selain itu, penting untuk bersabar dan konsisten, karena emas merupakan instrumen investasi jangka panjang.
"Kalau mau investasi emas pastikan beli di tempat resmi dan terpercaya sesuai dengan rencana dan keuangan, sabar dan konsisten karena emas itu investasi jangka panjang. Investasi itu harus pakai logika, bukan cuman ikut euforia," tulis OJK.
Masyarakat juga diingatkan untuk hanya membeli emas dari lembaga atau penyedia jasa keuangan yang telah memiliki izin dan terdaftar secara resmi.
Hal ini untuk menghindari risiko kerugian akibat produk investasi ilegal.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK: Investasi Emas Harus Logis, Bukan Ikut Euforia"
Selanjutnya: Bank-Bank Ini Tegaskan KUR di Bawah Rp 100 Juta Tak Memerlukan Syarat Agunan
Menarik Dibaca: Batasi Penyebab Asam Urat & Jalankan Gaya Hidup Sehat Berikut! Dijamin Sembuh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News