kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OJK periksa 75 kasus pelanggaran pasar modal


Kamis, 14 Agustus 2014 / 16:39 WIB
OJK periksa 75 kasus pelanggaran pasar modal
ILUSTRASI. Pakai Promo Kredit Digibank DBS dengan Diskon Produk PegiPegi Hingga Rp 130.000


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sepanjang 2014, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menangani 75 kasus terkait aksi pasar modal. Pemeriksaan dilakukan terhadap emiten, perusahaan efek,dan manajer investasi (MI).

Nurhaida, Kepala Eksekutif bidang Pasar Modal OJK merinci, dari 75 pemeriksaan kasus yang ditangani, 37 diantaranya merupakan pemeriksaan terhadap emiten.

"Dugaan pelanggaran adalah penyajian laporan keuangan, ketentuan transaksi meterial dan perubahan kegiatan usaha," ujarnya, Kamis (14/8).

Selain itu, juga ada dugaan pelanggaran ketentuan keterbukan informasi yang harus segera diumumkan kepada publik, pelanggaran ketentuan laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum, dan pelanggaran ketentuan benturan kepentingan transaksi tertentu.

Wasit pasar keuangan ini juga menduga adanya pelanggaran ketentuan pendaftaran konsultan hukum yang melakukankegiatan di pasar modal, pelanggaran ketentuan rencana dan pelaksanaan rapat umum pemegang saham (RUPS), dan pelanggaran ketentuan pokok-pokok anggaran dasar perseroan yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas dan perusahaan publik.

Selanjutnya, OJK melakukan pemeriksaan terkait transaksi dan lembaga efek. Diduga pelanggaran dilakukan terhadap ketentuan pengendalian internal perusahaan efek dan adanya indikasi pergerakan harga asham yang tidak wajar.

Empat kasus lainnya terkait pengelolaan investasi. Dugaan pelanggaran yang dilakukan berkenaan dengan pedoman pengelolaan reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK). Tidak hanya itu, ada juga dugaan pelanggaran ketentuan prinsip mengenal nasabah oleh penyedia jasa keuangan di pasar modal.

"Ada juga dugaan pelanggaran ketentuan pedoman pelaksanaan fungsi MI, laporan keugiatan bulanan MI dan ketentuan perilaku perusahaan efek yang melakukan kegiatan perantara pedagang efek," jelas Nurhaida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×