kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

OJK: Penurunan IHSG masih dalam batas toleransi


Senin, 08 Juni 2015 / 16:50 WIB
OJK: Penurunan IHSG masih dalam batas toleransi
ILUSTRASI. Simak jadwal lengkap KRL Jogja-Solo, hari ini, Sabtu & Minggu, 23-24 Desember 2023


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memantau secara seksama penurunan IHSG. Hari ini IHSG merosot 1,68%. Nilai tukar rupiah juga terjerembab sekitar 0,5%.

Nurhaida, Kepala Eksekutif bidang Pasar Modal OJK mengatakan, penurunan IHSG mengikuti tren pelemahan yang terjadi di pasar global. Secara year-to-date (ytd), IHSG longsor sekitar 4,4%. Hari ini IHSG tergelincir ke level 5.014 atau melemah 1,68%.

Berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia (BI), rupiah melemah dari Rp 13.288 per dollar AS ke posisi Rp 13.360 per dollar AS. "OJK melakukan pemantauan serius, tetapi belum perlu ada relaksasi," ujarnya, Senin (8/6).

Menurut dia, salah satu syarat diperlukannya relaksasi di pasar modal adalah jika IHSG longsor hingga 10% dalam tiga hari berturut-turut. Biasanya, hal pertama yang akan dilakukan adalah menghentikan perdagangan selama satu sesi atau bisa sehari penuh.

Tidak hanya pasar modal, OJK juga akan mempertimbangkan kondisi lain seperti makro ekonomi dalam negeri dan bursa global sebelum mengambil tindakan tersebut. Selain itu, menyusutnya kapitalisasi ke tingkat tertentu serta turunnya volume transaksi juga bisa menjadi indikator.

Pada 2013, OJK melakukan relaksasi aturan terkait buyback saham oleh emiten. Aturan itu mengizinkan manajemen perusahaan terbuka melakukan pembelian saham kembali tanpa harus mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Namun, aturan yang tertuang dalam surat edaran (SE) OJK Nomor 1/SEOJK.04/2013 itu sudah dicabut. "Bentuk relaksasi lain bisa saja marked to market tidak diberlakukan," imbuh Nurhaida. Namun, ia menegaskan, relaksasi itu belum perlu dilakukan saat ini. Pasalnya, kondisi saat ini masih dalam tahap bisa ditoleransi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×