Reporter: Yuliana Hema | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penerapan auto rejection simetris akan berlaku pada September mendatang. Jika tidak ada aral melintang, ketentuan itu akan dieksekusi pada 4 September 2023.
Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menjelaskan pihaknya terlalu melakukan kajian terkait dengan rencana auto rejection simetris.
"Kami punya target dan kami terus meninjau kondisi dari waktu ke waktu. Hingga sampai saat ini, masih sesuai dengan rencana (awal September 2023)," ujar Inarno saat ditemui di Kantor OJK, Jumat (18/8).
Rencananya, ketentuan auto rejection simetris akan berlaku pada 4 September 2023. Ini merupakan tahap kedua yang dilakukan BEI dalam rangka pemulihan relaksasi pandemi Covid-19.
Baca Juga: Siap-Siap, Kebijakan ARB Simetris Mulai Berlaku di Bulan Depan
Adapun harga saham dalam rentang Rp 50-Rp 200 batas ARB sebesar 35%, harga saham Rp 200-Rp 5.000 batas ARB sebesar 25%, dan saham dengan harga lebih dari Rp 5.000 batas ARB sebesar 20%.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy mengatakan sampai hari ini (10/8), rencana pemberlakuan auto rejection bawah (ARB) simetris akan tetap dijalankan pada September 2023.
"Sampai hari ini masih jadi karena sesuai dengan surat edaran juga tertulis demikian, sambil memperhatikan kondisi pasar saat akan pemberlakuan," ucap dia saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (10/8).
Seperti yang diketahui, saat ini ketentuan ARB masih bersifat asimetris. Sejak 5 Juni 2023, otoritas menetapkan besaran ARB maksimal sebesar 15% untuk setiap rentang harga.
Sedangkan auto reject atas (ARA) tetap 35% untuk saham dengan harga mulai Rp 50-Rp 200, ARA 25% bagi saham dengan harga Rp 2.000-5.000, dan 20% harga saham di atas Rp 5.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News