kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Catat! Kebijakan ARB Simetris Bakal Berlaku Awal September 2023


Kamis, 10 Agustus 2023 / 17:14 WIB
Catat! Kebijakan ARB Simetris Bakal Berlaku Awal September 2023
ILUSTRASI. Refleksi pegawai memotret layar pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (3/4/2023). Catat! Kebijakan ARB Simetris Bakal Berlaku Awal September 2023.


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika tidak ada aral melintang, auto rejection bawah (ARB) simetris akan berlaku pada September 2023 mendatang. Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan penerapan ARB simetris masih sesuai dengan rencana. 

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota BEI, Irvan Susandy, mengatakan sampai hari ini, Kamis (10/8), rencana pemberlakuan ARB simetris akan tetap dijalankan pada September 2023. 

"Sampai hari ini masih jadi karena sesuai dengan surat edaran juga tertulis demikian, sambil memperhatikan kondisi pasar saat akan pemberlakuan," ucap dia saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Kamis (10/8).  

Baca Juga: ARB 15% Mulai Berlaku Senin (5/6), Ini Tips Bagi Investor Mengatur Portofolio

Rencananya, ketentuan auto rejection simetris akan berlaku pada 4 September 2023. Ini merupakan tahap kedua yang dilakukan BEI dalam rangka pemulihan relaksasi pandemi Covid-19. 

Harga saham Rp 50-Rp 200 batas ARB sebesar 35%, harga saham Rp 200-Rp 5.000 batas ARB sebesar 25%, dan saham dengan harga lebih dari Rp 5.000 batas ARB sebesar 20%. 

Namun perlu diperhatikan ketentuan ARB simetris ini juga masih memperhatikan kondisi pasar. Nantinya, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Irvan bilang kalau ternyata kondisi pasar tidak memungkinan untuk diberlakukan ARB simestris pada September 2023, pihaknya akan melakukan pengumuman baru. 

Baca Juga: Menakar Dampak Penerapan ARB 15% Pada Awal Juni 2023

"Jika ada sesuatu yang membuat kami berpikir sampai perlu dipindahkan, kami akan umumkan. Namun sejauh ini, kami masih cukup optimistis," ujar Irvan. 

Seperti yang diketahui, saat ini ketentuan ARB masih bersifat asimetris. Sejak 5 Juni 2023, besaran ARB maksimal sebesar 15% untuk setiap rentang harga. 

Sedangkan auto reject atas (ARA) tetap 35% untuk saham dengan harga mulai Rp 50-Rp 200, ARA 25% bagi saham dengan harga Rp 2.000-5.000, dan 20% harga saham di atas Rp 5.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×