Sumber: Antara | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai positif usul Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai skema baru transaksi marjin dalam rangka meningkatkan likuiditas pasar modal domestik.
"Pada prinsipnya, OJK memandang positif usulan dari bursa itu. Kami akan segera melakukan pembahasan, intinya kami mendukung usulan yang dapat meningkatkan likuiditas di pasar modal," ujar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Sardjito di Jakarta, Selasa (7/6).
Sardjito menambahkan bahwa salah satu hal yang masuk dalam pertimbangan pembahasan mengenai transaksi marjin yakni besaran modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) perusahaan sekuritas atau anggota bursa (AB).
"OJK akan mempertimbangkan modal disetor akan ditingkatkan, dan MKBD-nya. Sebelum OJK mengeluarkan peraturan yang lebih pasti, kami akan melakukan pembahasan yang lebih intensif," katanya.
Sebelumnya, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini menyampaikan bahwa BEI membagi perusahaan sekuritas atau anggota bursa (AB) menjadi dua kelompok berdasarkan besaran MKBD.
Kelompok pertama yakni anggota bursa dengan MKBD di atas Rp250 miliar. Kelompok itu diperbolehkan bertransaksi marjin dengan cakupan atau daftar jumlah saham yang lebih banyak dari yang ditentukan BEI.
Sementara kelompok kedua yakni anggota Bursa dengan MKBD di bawah Rp250 miliar. Hanya diperbolehkan melakukan transaksi marjin sesuai dengan daftar yang telah ditentukan BEI. Per Juni 2016, daftar efek yang dapat ditransaksikan secara marjin sebanyak 55 saham. Daftar efek marjin tersebut, mayoritas merupakan saham-saham dengan kapitalisasi besar dan masuk dalam kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45.
Hamdi Hassyarbaini mengatakan bahwa daftar efek marjin akan diperbaharui setiap bulannya oleh BEI. Jika dalam perjalanan terdapat informasi material yang terkait dengan suatu efek marjin mempengaruhi integritas dan atau likuiditas pasar, Bursa melakukan review dan selanjutnya dapat menetapkan untuk tidak dicantumkan atau dikeluarkan dari daftar efek marjin.
"Daftar efek ada periodenya dan juga tergantung likuiditas, di-review setiap bulan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News