kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK luncurkan aturan penerbitan green bond


Jumat, 29 Desember 2017 / 21:18 WIB
OJK luncurkan aturan penerbitan green bond


Reporter: Nisa Dwiresya Putri | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan terkait penerbitan green bond. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyampaikan, regulasi ini merupakan perwujudan dari mimpi lama. Sebelumnya, di sektor perbankan regulasi serupa sudah lebih dulu ada dan dikenal dengan istilah green banking.

Namun saat ini implementasinya menurut Wimboh masih perlu dibenahi. Wimboh melanjutkan, ke depannya dengan aturan ini, pembiayaan yang didapatkan bisa digunakan untuk proyek-proyek yang berbasis lingkungan hidup.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, bilang aturan green bond diterbitkan sebagai kontribusi OJK dalam membuktikan komitmen Indonesia dalam forum internasioanl, khususnya yang berkaitan dengan isu lingkungan hidup.

Adapun tujuan penerbitan regulasi ini juga sejalan dengan rencana pembangunan jangka panjang untuk mewujudkan Indonesia asri dan lestari. Salah satunya diwujudkan melalui pemanfaatan ekonomi sumber daya alam dan lingkungan yang berkesinambungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×