Reporter: Nisa Dwiresya Putri | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan terkait penerbitan green bond. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso menyampaikan, regulasi ini merupakan perwujudan dari mimpi lama. Sebelumnya, di sektor perbankan regulasi serupa sudah lebih dulu ada dan dikenal dengan istilah green banking.
Namun saat ini implementasinya menurut Wimboh masih perlu dibenahi. Wimboh melanjutkan, ke depannya dengan aturan ini, pembiayaan yang didapatkan bisa digunakan untuk proyek-proyek yang berbasis lingkungan hidup.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, bilang aturan green bond diterbitkan sebagai kontribusi OJK dalam membuktikan komitmen Indonesia dalam forum internasioanl, khususnya yang berkaitan dengan isu lingkungan hidup.
Adapun tujuan penerbitan regulasi ini juga sejalan dengan rencana pembangunan jangka panjang untuk mewujudkan Indonesia asri dan lestari. Salah satunya diwujudkan melalui pemanfaatan ekonomi sumber daya alam dan lingkungan yang berkesinambungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News