Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan agar lembaga jasa keuangan, yakni perbankan, agar tidak memfasilitasi transaksi aset kripto. Melansir Kompas.com, larangan tersebut meliputi aksi seperti menggunakan, memasarkan, dan memfasilitasi kegiatan jual beli aset kripto.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, larangan tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Di dalam UU tersebut dijelaskan kegiatan apa saja yang boleh dilakukan oleh bank umum.
Mengacu pada ketentuan tersebut, bank umum dilarang untuk melakukan penjualan atau transaksi di luar kegiatan perbankan, seperti penjualan saham ataupun komoditi.
Aset kripto sendiri di Indonesia dikategorikan sebagai komoditi.
Baca Juga: Mengenal Staking, Cara Cuan di Kripto Saat Harga Sedang Turun
"Itu sudah clear. Sehingga kripto ini berupa aset, di mana perbankan tidak diperbolehkan jual beli aset, kecuali itu terkait dengan tugasnya jual beli kredit, dan sebagainya," ujar Wimboh, dalam acara Power Lunch CNBC Indonesia, Senin (7/3/2022).
Selain itu, Wimboh mengatakan, bank di Indonesia merupakan bank komersial, di mana dana yang dihimpun sebagian besar memiliki karakteristik jangka pendek, seperti hal tabungan dan deposito jangka pendek.
Berbeda dari bank luar negeri yang memfasilitasi kripto, yang biasanya berupa bank investasi. Berbeda dengan bank komersial, Wimboh menyebutkan, bank investasi memiliki sumber pendanaan dengan karakteristik jangka panjang.
Baca Juga: Staking Kripto Menjadi Cara Tetap Untung Investasi Kripto di Segala Kondisi