kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.623.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.032   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.236   49,76   0,80%
  • KOMPAS100 817   5,56   0,69%
  • LQ45 621   2,39   0,39%
  • ISSI 215   1,38   0,65%
  • IDX30 350   1,18   0,34%
  • IDXHIDIV20 430   0,35   0,08%
  • IDX80 93   0,50   0,54%
  • IDXV30 118   0,33   0,28%
  • IDXQ30 112   0,18   0,16%

OJK Larang Bank Fasilitasi Kripto, Apa Alasannya?


Selasa, 08 Maret 2022 / 07:40 WIB
ILUSTRASI. OJK menegaskan agar lembaga jasa keuangan, yakni perbankan, agar tidak memfasilitasi transaksi aset kripto. REUTERS/Dado Ruvic 


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

"Sehingga, nanti dia mempunyai napas yang panjang apabila dia nanti melakukan spekulasi, barangkali karena napasnya panjang, sehingga tidak bermasalah," tutur Wimboh. 

Lebih lanjut, Wimboh mempersilakan masyarakat untuk melakukan transaksi aset kripto. Sebab, kripto telah mendapatkan izin dan diawasi langsung oleh regulator terkait, yakni Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti. 

Namun demikian, Wimboh mengingatkan kepada masyarakat bahwa kripto merupakan aset digital yang tidak memiliki fundamental jelas. 

Kemudian, investor hanya akan mendapatkan keuntungan dari capital gain, yang ditentukan sepenuhnya dari supply dan demand. 

"Apakah masyarakat tidak boleh membeli kripto? Silakan saja. tapi kita tahu bahwa kripto ini tidak ada underling-nya. Ini adalah virtual," ucap Wimboh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bos OJK Beberkan Alasan Bank Dilarang Fasilitasi Kripto"
Penulis : Rully R. Ramli
Editor : Akhdi Martin Pratama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×