Reporter: Riska Rahman | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen menyatakan, PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) belum memberikan dokumen yang dibutuhkan terkait rencana penambahan modal lewat hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) alias rights issue.
"Tanyakan ke mereka. Kalau mereka mengajukan permohonan ke kami, pasti akan diproses. Apalagi kami akan meluncurkan electronic submission yang bisa dipantau," ujar Hoesen di Jakarta, Jumat (12/1).
Menurutnya, OJK pasti akan menelaah lebih lanjut rencana PADI untuk rights issue, namun hanya jika mereka telah memasukkan seluruh dokumen yang dibutuhkan terkait rencana tersebut. Meski begitu, Hoesen tidak bisa memprediksi berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk OJK agar bisa memberikan izin kepada PADI jika mereka telah memasukkan dokumen tersebut.
Kabar soal rights issue PADI santer terdengar sejak Oktober 2017. PADI berencana melaksanakan rights issue dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 5 miliar dengan nilai nominal Rp 25 per saham.
Jika memakai asumsi harga saham PADI Oktober lalu di level Rp 1.410 per saham, perusahaan berpotensi meraup dana segar sebesar Rp 7 triliun. Menurut prospektus yang diterbitkan PADI Oktober lalu, sebanyak Rp 4,5 triliun dari hasil rights issue tersebut rencananya akan digunakan PADI untuk membeli saham mayoritas Bank Muamalat. Sisanya untuk investasi pada perusahaan lain dan untuk modal kerja perseroan dan anak perusahaan.
Sayang, rencana rights issue ini terpaksa batal. Pasalnya, PADI belum mendapat izin dari OJK terkait rencana aksi korporasi ini. Hingga kini pun belum ada kabar lanjutan mengenai kelanjutan rencana akuisisi Bank Muamalat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News