kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.576.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.913   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.037   27,39   0,46%
  • KOMPAS100 777   3,53   0,46%
  • LQ45 595   3,08   0,52%
  • ISSI 210   1,46   0,70%
  • IDX30 331   2,54   0,77%
  • IDXHIDIV20 423   3,72   0,89%
  • IDX80 89   0,46   0,52%
  • IDXV30 115   0,93   0,82%
  • IDXQ30 108   0,61   0,57%

Niat Minna Padi akuisisi Muamalat terganjal OJK


Kamis, 21 Desember 2017 / 20:00 WIB


Reporter: | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jangka waktu perjanjian jual beli bersyarat atau conditional sale and purchase agreement (CSPA) PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) atas PT Bank Muamalat Indonesia Tbk hampir habis, tepatnya hingga akhir bulan ini. Usut punya usut, ada sejumlah hal yang membuat proses akuisisi tersebut berjalan lambat.

Salah satunya, perbaikan dokumen yang wajib dilakukan PADI untuk penggalangan dana. Sebelumnya, PADI berencana menggelar rights issue guna mengakuisisi Bank Muamalat. Belakangan, rencana itu berubah.

PADI justru akan menerbitkan obligasi subordinasi sebagai sumber dana. Mengetahui hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera meminta PADI memperbaiki sejumlah dokumen terkait perubahan tersebut.

Hal ini yang membuat agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang seharusnya digelar pada 22 November 2017 lalu batal.

"Sekarang kami sedang menunggu dokumen terkait penerbitan sub debt," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi, Kamis (21/12).

Sebelum dokumen itu tiba, Fakhri tidak bisa berkomentar banyak. Namun, ia memastikan OJK akan mengkaji ulang rencana akuisisi tersebut. Apakah dokumen itu bisa lolos atau tidak, hal ini tergantung hasil penelahaan OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×