kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   11.000   0,41%
  • USD/IDR 17.842   -48,00   -0,27%
  • IDX 6.402   100,12   1,59%
  • KOMPAS100 829   5,89   0,72%
  • LQ45 632   5,12   0,82%
  • ISSI 223   5,51   2,54%
  • IDX30 354   2,79   0,80%
  • IDXHIDIV20 430   2,74   0,64%
  • IDX80 95   0,68   0,73%
  • IDXV30 119   1,18   1,00%
  • IDXQ30 112   0,79   0,71%

Niat Minna Padi akuisisi Muamalat terganjal OJK


Kamis, 21 Desember 2017 / 20:00 WIB


Reporter: | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jangka waktu perjanjian jual beli bersyarat atau conditional sale and purchase agreement (CSPA) PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) atas PT Bank Muamalat Indonesia Tbk hampir habis, tepatnya hingga akhir bulan ini. Usut punya usut, ada sejumlah hal yang membuat proses akuisisi tersebut berjalan lambat.

Salah satunya, perbaikan dokumen yang wajib dilakukan PADI untuk penggalangan dana. Sebelumnya, PADI berencana menggelar rights issue guna mengakuisisi Bank Muamalat. Belakangan, rencana itu berubah.

PADI justru akan menerbitkan obligasi subordinasi sebagai sumber dana. Mengetahui hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera meminta PADI memperbaiki sejumlah dokumen terkait perubahan tersebut.

Hal ini yang membuat agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang seharusnya digelar pada 22 November 2017 lalu batal.

"Sekarang kami sedang menunggu dokumen terkait penerbitan sub debt," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi, Kamis (21/12).

Sebelum dokumen itu tiba, Fakhri tidak bisa berkomentar banyak. Namun, ia memastikan OJK akan mengkaji ulang rencana akuisisi tersebut. Apakah dokumen itu bisa lolos atau tidak, hal ini tergantung hasil penelahaan OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×