kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Niat Minna Padi akuisisi Muamalat terganjal OJK


Kamis, 21 Desember 2017 / 20:00 WIB
Niat Minna Padi akuisisi Muamalat terganjal OJK


Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jangka waktu perjanjian jual beli bersyarat atau conditional sale and purchase agreement (CSPA) PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) atas PT Bank Muamalat Indonesia Tbk hampir habis, tepatnya hingga akhir bulan ini. Usut punya usut, ada sejumlah hal yang membuat proses akuisisi tersebut berjalan lambat.

Salah satunya, perbaikan dokumen yang wajib dilakukan PADI untuk penggalangan dana. Sebelumnya, PADI berencana menggelar rights issue guna mengakuisisi Bank Muamalat. Belakangan, rencana itu berubah.

PADI justru akan menerbitkan obligasi subordinasi sebagai sumber dana. Mengetahui hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera meminta PADI memperbaiki sejumlah dokumen terkait perubahan tersebut.

Hal ini yang membuat agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang seharusnya digelar pada 22 November 2017 lalu batal.

"Sekarang kami sedang menunggu dokumen terkait penerbitan sub debt," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi, Kamis (21/12).

Sebelum dokumen itu tiba, Fakhri tidak bisa berkomentar banyak. Namun, ia memastikan OJK akan mengkaji ulang rencana akuisisi tersebut. Apakah dokumen itu bisa lolos atau tidak, hal ini tergantung hasil penelahaan OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×