kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

OJK kesulitan lacak investasi online


Senin, 03 April 2017 / 09:25 WIB
OJK kesulitan lacak investasi online


Reporter: RR Putri Werdiningsih, Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Tawaran investasi ilegal tetap marak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui investor alert portal, mencatat sedikitnya ada 91 perusahaan investasi yang tidak terdaftar serta tidak berada di bawah pengawasan OJK.

Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, menyebutkan, sebagian besar investasi ilegal ditawarkan secara online. "Penawaran melalui internet atau media sosial. Pihak yang menawarkan dengan investor atau nasabah tidak pernah bertemu dan tidak ada produk investasi yang jelas," papar Tongam, Jumat (31/3).

OJK terus mengawasi sejumlah kegiatan investasi yang mencurigakan, baik melalui penemuan sendiri maupun aduan masyarakat. Tetapi memang ada kesulitan untuk mengawasi penyebaran melalui WhatsApp dan Facebook.

Kesulitan lain dalam memberangus investasi ilegal ini adalah alamat yang tidak jelas. Ini kebanyakan terjadi pada tawaran transaksi valas daring. Contohnya Exness Trading. Perusahaan yang berbasis di Rusia ini dinyatakan ilegal oleh OJK pada Agustus 2016. Tapi, alamat perusahaan di Indonesia tidak jelas.

Selain itu, perusahaan investasi valas lain yang dinyatakan ilegal oleh OJK antara lain Bank Forex Cash (BFC), Gainscope, FBS, IndoFxExpress.com dan FX Magnet Profit.

Pengawasan investasi ilegal sebenarnya sudah dilakukan oleh tujuh kementerian dan lembaga dengan otoritasnya masing-masing. Satgas Waspada Investasi tahun lalu menghitung, total kerugian akibat investasi ilegal diperkirakan minimal Rp 45 triliun. Nilai tersebut diperoleh dari 2.772 pengaduan masyarakat.

Budi Frensidy, pengamat ekonomi Universitas Indonesia, melihat, kemajuan teknologi dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menjaring dana masyarakat. Skema investasi daring dipilih karena pelaku bisa lebih mudah melarikan diri. Penangkapan pelaku investasi secara online lebih sulit karena alamatnya palsu atau namanya bukan nama sebenarnya, kata Budi.

Menurut dia, OJK harus lebih aktif memberi pemahaman pada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat bisa mengenali karakteristik tawaran investasi gadungan dan bisa mengukur imbal hasil rasional dari sebuah investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×