Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempercepat penyusunan ketentuan teknis bagi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) menjelang target operasional pada Januari 2027.
Salah satu aturan yang tengah disiapkan adalah Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) sebagai tindak lanjut dari dua Peraturan OJK (POJK).
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan dua aturan yakni Peraturan OJK (POJK) terkait pengalihan tugas dan wewenang pengawasan mineral dan komoditas dari Bappebti ke OJK. Yakni, POJK Nomor 15 Tahun 2026 dan POJK Nomor 16 Tahun 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) OJK, Sarjito, mengatakan sejumlah PADK tersebut disiapkan untuk mengatur lebih lanjut sejumlah aspek operasional BMKS.
Baca Juga: Ketidakpastian Masih Tinggi, Investor Perlu Cermat Memilih Instrumen Investasi
“Sebagaimana tadi kami sampaikan, dari sisi regulasi OJK sudah mengeluarkan dua POJK, POJK 15 dan 16 Tahun 2026. Dan sekarang sedang menyiapkan sebuah peraturan yang sebentar lagi akan dikeluarkan, yaitu PADK sebagai kelanjutan dari POJK 15 dan 16," ujar Sarjito dalam konferensi pers RDKB OJK November, Kamis (5/11/2026).
Sarjito menjelaskan, PADK tersebut akan mencakup sejumlah ketentuan. Pertama, mengenai penyelenggaraan oleh bursa, lembaga kliring, dan lembaga kustodian elektronik dalam BMKS.
Kedua, ketentuan mengenai perantara perdagangan di BMKS. Ketiga, penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama penyelenggara BMKS. Keempat, pengaturan mengenai perdagangan produk di BMKS.
Selanjutnya, Sarjito bilang, untuk aspek-aspek yang lain tentu OJK udah mempersiapkan segala macam kebutuhan pengawasan, mengingat target beroperasinya bursa mineral dan komoditas ini ialah dua bulan lagi, yakni pada Januari 2027.
“Dan kita juga sudah melakukan komunikasi dengan Bappebti secara intensif untuk melihat pengalihannya. Dan tentu kita melakukan pengawasan dengan model yang lebih solusicated,” pungkas Sarjito.
Baca Juga: Mark Dynamics (MARK) Tebar Dividen Rp 76 Miliar, Potensi Yield Capai 2,02%
Sebagai informasi, POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengenai penahapan peralihan tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK. POJK tersebut mengatur mekanisme transisi kewenangan pengaturan dan pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis dari Bappebti kepada OJK.
Sedangkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 mencakup pelaku kegiatan perdagangan di BMKS, perdagangan dan tata cara penahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, perlindungan pengguna jasa, hingga penegakan integritas.
POJK Nomor 16 Tahun 2026 akan berlaku mulai 1 Januari 2027, bersamaan dengan efektifnya mandat OJK dalam pengaturan dan pengawasan BMKS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Executive Education Program] Sustainable Development and ESG Leadership](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_23102611123400.jpeg)
