Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Akses masyarakat terhadap produk reksadana asing bakal semakin terbuka. Pasalnya, otoritas jasa keuangan (OJK) mengkaji ketentuan penjualan reksadana asing di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida ketentuan penjualan reksadana asing akan selaras dengan kesepakatan antar regulator di ASEAN yang tergabung dalam ASEAN Capital Market Forum (ACMF). "Sebab ketentuan penjualan reksadana di suatu negara tentunya akan berdampak pada negara lain di kawasan ASEAN," ujar Nurhaida, Rabu (13/1).
Saat ini, kesepakatan terkait ketentuan dan pola penjualan produk asing di negara ASEAN yang tergabung dalam ACMF tersebut masih dalam tahap diskusi."Sehingga belum terdapat suatu kesepakatan," ujar Nurhaida.
Sebelumnya OJK mengatakan rencana peraturan OJK (RPOJK) tentang Penjualan Reksadana Asing di Indonesia masuk dalam proses penyusunan dan penyempurnaan regulasi terkait pengelolaan investasi tahun ini.
Selain RPOJK tersebut, otoritas juga menggodok RPOJK tentang Reksadana Berbentuk KIK berbasis efek asing, penyusunan RPOJK tentang perencana keuangan sektor jasa keuangan serta RPOJK tentang sistem pengelolaan investasi terpadu.
Di samping itu juga melakukan penyempurnaan peraturan nomor V.G.6 tentang Pedoman Pengelolaan Portfolio Efek Untuk Kepetingan Nasabah secara Individual. Serta penyusunan RPOJK tentang pedoman reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif yang merupakan revisi dan penggabungan IV.B.1 tentang pedoman pengelolaan reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif.
Selanjutnya peraturan IV.B.2 tentang pedoman kontrak reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif dan peraturan IX.C.5 tentang pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif.
Tahun ini OJK juga melakukan penyusunan surat edaran tentang asosiasi wakil manajer investasi serta melakukan penyempurnaan RPOJK tentang pedoman bagi manajer investasi dan bank kustodian yang melakukan pengelolaan dan investasi real estate berbentuk kontrak investasi kolektif.
Nurhaida mengaku, hingga kini aturan penjualan reksadana asing belum memiliki draft peraturan. "Yang sudah ada adalah draft POJK reksadana di Indonesia yang berinvestasi pada efek asing," tutur Nurhaida.
Untuk reksadana syariah sendiri OJK telah memperbolehkan produk berbasis efek asing melalui aturan POJK 19/POJK.4/2015 terkait penerbitan dan persyaratan reksadana syariah yang terbit akhir tahun lalu.
Aturan tersebut memperbolehkan reksadana syariah berinvestasi 51% hingga 100% pada efek syariah asing. Salah satu tujuan aturan ini guna meningkatkan daya saing pasar modal syariah Indonesia dalam menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN (MEA).
Reza Priyambada, research analyst PT NH Korindo securities Indonesia mengatakan ketentuan penjualan reksadana asing di Indonesia akan menjadi ancaman manajer investasi lokal kecil. Apalagi, investor masih menganggap perusahaan asing dengan nama besar berkinerja lebih baik ketimbang perusahaan lokal.
"Namun, manajer investasi lokal lebih mengenal medan Indonesia dibandingkan asing sehingga berpeluang lebih unggul dalam memasarkan produk," ujar Reza.
Di sisi lain, ketentuan tersebut akan menguntungkan bagi investor. Investor akan memiliki lebih banyak alternatif investasi. Manajer investasi lokal juga akan terpacu meningkatkan kinerjanya sehingga menawarkan produk yang lebih menarik.
Senada, analis Infovesta Utama Beben Feri Wibowo mengatakan ketentuan tersebut berdampak terhadap makin bervariasinya produk reksadana yang dijual dalam negeri. "Namun prospek investasi dalam negeri masih tidak kalah dibandingkan negara-negara di ASEAN sehingga perbandingan return reksadana tergantung dari manajer investasi," ujar Beben.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News