kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Bahana TCW racik reksadana syariah efek asing


Kamis, 14 Januari 2016 / 18:02 WIB
Bahana TCW racik reksadana syariah efek asing


Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Di awal tahun 2016, pelaku manajer investasi mulai memanfaatkan salah satu beleid teranyar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai reksadana syariah berbasis efek syariah luar negeri.

PT Bahana TCW Investment Management alias Bahana TCW tak mau ketinggalan. Edward Lubis, Direktur Utama Bahana TCW berujar, perusahaan sedang mengemas satu produk reksadana saham syariah yang berbasis efek asing

Kebijakan investasinya yakni 100% efek saham syariah eksternal. “Indeks saham yang bagus seperti Amerika Serikat, India, Thailand, Filipina, Jerman. Kami incar saham sektor tech industries dan manufacturing,” imbuhnya.

Bahana TCW memang belum mengoleksi pernyataan efektif dari OJK. Edward mengaku, perusahaan sedang mencermati tantangan yang menyertai pembentukan reksadana syariah efek asing. Mulai dari perbedaan waktu transaksi, mata uang, hingga sistem perpajakan.

Selain itu, Bahana TCW juga harus menyusun daftar efek syariah yang akan menjadi aset dasar reksadana yang menyasar investor ritel tersebut. “Masih tahap finalisasi. Dengan transaksi dalam mata uang asing, punya angle sendiri bagi investor,” tuturnya. Jika tak ada aral melintang, Edward optimistis produk tersebut bakal meluncur pada pertengahan kuartal II 2016.

Pada November 2015, OJK meluncurkan Peraturan OJK Nomor 19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah pada Bab VI pasal 30 hingga pasal 34.

Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa manajer investasi yang meracik reksadana syariah berbasis efek syariah luar negeri wajib menimbun aset minimal 51% pada efek syariah asing yang tertera pada Daftar Efek Syariah besutan Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.

Dengan catatan, efek syariah asing yang dihimpun merupakan terbitan negara-negara yang telah menjadi anggota International Organization of Securities Commissions (IOSCO) serta telah meneken Multilateral Memorandum of Understanding Concerning Consultation and Coorperation and the Exchange of Information (IOSCO MMOU).

Adapun investor yang ingin mengoleksi reksadana syariah berbasis efek syariah luar negeri harus melakukan pembelian awal minimal US$ 10.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×