kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   35.000   1,84%
  • USD/IDR 16.295   40,00   0,25%
  • IDX 7.045   -20,25   -0,29%
  • KOMPAS100 1.022   -2,15   -0,21%
  • LQ45 795   -1,03   -0,13%
  • ISSI 224   -0,62   -0,28%
  • IDX30 416   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 491   -2,15   -0,44%
  • IDX80 115   -0,14   -0,12%
  • IDXV30 118   -0,37   -0,31%
  • IDXQ30 136   -0,37   -0,27%

OJK Izinkan Emiten Buyback Tanpa RUPS, Erajaya (ERAA) Belum Putuskan


Rabu, 19 Maret 2025 / 15:31 WIB
OJK Izinkan Emiten Buyback Tanpa RUPS, Erajaya (ERAA) Belum Putuskan
ILUSTRASI. Logo PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA).


Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) mengonfirmasi telah menerima surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Head of Legal & Corporate Secretary ERAA, Amelia Allen mengatakan, secara prinsip ERAA mendukung setiap kebijakan yang bertujuan menjaga stabilitas pasar dan meningkatkan kepercayaan investor.

Namun, saat ini Erajaya masih belum memutuskan rencana buyback saham.

“Kami masih mengkaji berbagai aspek sebelum mengambil keputusan terkait aksi korporasi ini dan akan menyampaikan informasi lebih lanjut,” jelas Amelia pada Kontan, Rabu (19/3).

Baca Juga: IHSG Menguat, Disokong Sentimen Keputusan Buyback Tanpa RUPS

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan emiten boleh melakukan pembelian kembali alias buyback saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Kami mengumumkan kebijakan perusahaan dapat melakukan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan RUPS sesuai dengan kondisi pasar," ucap Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (19/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×