kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

OJK Izinkan Emiten Buyback Tanpa RUPS, Erajaya (ERAA) Belum Putuskan


Rabu, 19 Maret 2025 / 15:31 WIB
OJK Izinkan Emiten Buyback Tanpa RUPS, Erajaya (ERAA) Belum Putuskan
ILUSTRASI. Logo PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA).


Reporter: Inggit Yulis Tarigan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Erajaya Swasembada Tbk (ERAA) mengonfirmasi telah menerima surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan.

Head of Legal & Corporate Secretary ERAA, Amelia Allen mengatakan, secara prinsip ERAA mendukung setiap kebijakan yang bertujuan menjaga stabilitas pasar dan meningkatkan kepercayaan investor.

Namun, saat ini Erajaya masih belum memutuskan rencana buyback saham.

“Kami masih mengkaji berbagai aspek sebelum mengambil keputusan terkait aksi korporasi ini dan akan menyampaikan informasi lebih lanjut,” jelas Amelia pada Kontan, Rabu (19/3).

Baca Juga: IHSG Menguat, Disokong Sentimen Keputusan Buyback Tanpa RUPS

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan emiten boleh melakukan pembelian kembali alias buyback saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Kami mengumumkan kebijakan perusahaan dapat melakukan pembelian kembali saham atau buyback tanpa persetujuan RUPS sesuai dengan kondisi pasar," ucap Kepala Eksekutif Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI) Rabu (19/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×