Reporter: Yoliawan H | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah melakukan kajian terkait peneribatan surat utang atau obligasi yang bisa diluncurkan oleh pemerintah daerah atau biasa disebut dengan obligasi daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan pihaknya telah melakukan kajian dan assessment bekerjasama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri terhadap pemerintah daerah yang dirasa sudah mampu menerbitkan obligasi daerah.
“Sekitar 10 pemerintah daerah dinyatakan mampu secara parameter. Namun masih banyak yang ingin dilihat lagi seperti dari rating dan penggunaan dananya. Dari sisi pengalaman memang belum ada,” ujar Hoesen saat ditemui di Jakarta, Senin (18/2).
Sekadar informasi, sebelumnya, Provinsi Kalimantan Selatan dikabarkan berminat untuk meluncurkan obligasi daerah guna membantu pembiayaan pembangunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News