Reporter: Cindy Silviana Sukma | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Maraknya kisruh antara financial planner atau lembaga perencana keuangan dengan salah satu klien yang merasa dirugikan, mendorong lembaga Otoritas Jasa untuk memanggil sejumlah financial planner beberapa waktu lalu.
Kusumaningtuti S Soetiono, Anggota Dewan Komisioner (ADK) OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) menyebutkan, pihak financial planner menginginkan dan membutuhkan adanya pengawasan atau pengaturan dari OJK.
"Financial planners mau diatur OJK, tapi mereka agak keberatan jika OJK membatasi produk investasi di luar industri keuangan yang diawasi oleh OJK," ujarnya kepada KONTAN (17/4). Misalnya, investasi dalam bentuk properti, gadai emas, maupun peternakan yang bisa memberikan gain lebih tinggi dari investasi produk lain.
Adapun, jika financial planners berada di bawah pengawasan OJK, mereka tak diperbolehkan untuk memberikan rekomendasi atau menawarkan produk dan berjualan. Sebab, hal itu bisa menimbulkan conflict of interest.
"Jika mereka menjadi pengelola rencana investasi yang berada di bawah pengawasan OJK, maka mereka hanya boleh memberi saran dan hanya boleh jual beli efek, seperti saham dan reksadana," ujar Tuti.
Sampai saat ini, OJK dan financial planners belum menemukan kesepakatan terkait pengaturan pengawasan lembaga perencana keuangan tersebut. "Kami masih mengkaji lebih lanjut dengan mereka," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News