kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.564.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 16.305   -35,00   -0,22%
  • IDX 7.080   122,90   1,77%
  • KOMPAS100 1.053   23,69   2,30%
  • LQ45 827   25,88   3,23%
  • ISSI 213   1,79   0,85%
  • IDX30 425   13,62   3,31%
  • IDXHIDIV20 508   17,23   3,51%
  • IDX80 120   2,84   2,41%
  • IDXV30 124   2,46   2,02%
  • IDXQ30 140   4,41   3,25%

OJK Dorong UMKM Manfaatkan Pasar Modal Sebagai Sumber Pendanaan


Minggu, 29 September 2024 / 12:51 WIB
OJK Dorong UMKM Manfaatkan Pasar Modal Sebagai Sumber Pendanaan
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Otoritas Jasa Keuangan Aditya Jayaantara dalam Sosialisasi Edukasi Pasar Modal Terpadu (SEPMT) 2024 di Riau pada Jumat (27/9).


Reporter: Yuliana Hema | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong masyarakat untuk memanfaatkan pasar modal menjadi alternatif sumber pendanaan perusahaan termasuk bagi usaha kecil dan menengah (UKM) dalam mengembangkan usaha.

Aditya Jayaantara, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK menyampaikan, OJK telah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mendorong perusahaan dan UMKM melakukan penawaran umum di pasar modal. 

Yakni, Peraturan OJK (POJK) No. 53/2017. Melalui beleid tersebut OJK mendorong perusahaan dengan aset kecil kurang dari Rp 50 miliar dapat melakukan penawaran umum dengan nilai sampai Rp 250 miliar. 

"Saya mendorong pemilik usaha untuk tidak ragu memanfaatkan pasar modal untuk menghimpun dana dalam rangka pengembangan usaha dan meningkatkan kapasitas perusahaan ke depan,” kata Aditya dalam keterangan resmi, Sabtu (28/9). 

Baca Juga: Bunga Acuan Turun, Bank Lebih Ekspansif Salurkan Kredit daripada Simpan Dana di SBN

Selain itu, OJK juga menerbitkan POJK No. 20/2020 untuk mengakomodir kebutuhan UKM yang memiliki aset tidak lebih dari Rp 10 miliar, berbentuk badan hukum seperti PT, CV, Firma dan Koperasi dapat memanfaatkan securities crowdfunding (SCF). 

Penghimpunan melalui SCF per 20 September terus mengalami peningkatan. Sudah ada 17 penyelenggara SCF telah memperoleh izin OJK dan sebanyak 623 UKM memanfaatkan SCF dengan total dana yang dihimpun sebesar Rp 1,21 triliun.




 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×