kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.000,58   6,98   0.70%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK awasi reksadana investor tunggal, ini tanggapan manajer investasi


Kamis, 12 September 2019 / 21:12 WIB
OJK awasi reksadana investor tunggal, ini tanggapan manajer investasi
ILUSTRASI. OJK awasi reksadana investor tunggal, ini tanggapan manajer investasi


Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah pengawasan terkait banyaknya jumlah reksadana investor tunggal yang beredar. Langkah ini sejatinya disambut positif oleh manajer investasi walau dengan catatan.

PresidenDirektur dan Chief Executive Officer Pinnacle Persada Investama Guntur Putra mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan OJK yang melakukan pengawasan terhadap peredaran reksadana investor tunggal. “Kami juga ingin kondisi atau iklimindustri reksadana yang lebih sehat dan transparan,” imbuhnya, Kamis (12/9).

Namun, kebijakan pengawasan yang dilakukan OJK juga menimbulkan pertanyaan. Terutama terkait pernyataan bahwa selama masa pengawasan berlangsung penerbitan reksadana investor tunggal yang baru akan dihentikan atau ditunda untuk sementara.

Pernyataan OJK tersebut dinilai sedikit membingungkan pelaku industri dalam hal ini adalah manajer investasi.

Baca Juga: OJK: Reksadana investor tunggal mulai muncul sekitar tahun 2007

“Karena pada saat proses pengajuan produk dan pembentukan reksadana baru, tidak pernah adayang namanya klasifikasi produk investor tunggal dan non tunggal,” ujar Guntur.

Ia pun menyarankan agar OJK secara aktif melakukan check and balance ketika merumuskan regulasi pengawasan terhadap reksadana investor tunggal. Hal ini diharapkan akan memastikan industri reksadana di Indonesia tetap kompetitif.

Sebelumnya, ketika ditemui Kontan.co.id, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi bilang, pihaknya menargetkan proses pengawasan dan peninjauan kembali reksadana tersebut bisa selesai dalam tiga bulan ke depan.

Ia juga mengklarifikasi, OJK hanya menjalankan fungsinya sebagai pengawas dalam industri keuangan. Itu berarti konteks OJK dalam melakukan pengawasan bukan karena adanya sesuatu yang negatif atau positif terhadap reksadana investor tunggal.

Baca Juga: Walau tak melanggar aturan, reksadana investor tunggal akan diawasi OJK

“Tidak ada aturan yang dilanggar oleh manajer investasi. Pengawasan ini sudah biasa dilakukan. Kami hanya mencermati fenomena berdasarkan data yang ada,” katanya.

Asal tahu saja, OJK mencatat terdapat 689 produk reksadana investor tunggal dari 64manajer investasi hingga Agustus lalu. Dana kelolaan dari reksadana tersebut mencapai Rp 190,82 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×