kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   18.000   0,94%
  • USD/IDR 16.237   -59,00   -0,36%
  • IDX 7.204   -18,09   -0,25%
  • KOMPAS100 1.050   -5,82   -0,55%
  • LQ45 808   -2,58   -0,32%
  • ISSI 232   -0,90   -0,38%
  • IDX30 419   -2,36   -0,56%
  • IDXHIDIV20 491   -2,76   -0,56%
  • IDX80 118   -0,50   -0,42%
  • IDXV30 119   -1,87   -1,54%
  • IDXQ30 135   -0,26   -0,19%

OJK atur kepemilikan asing di perusahaan efek


Rabu, 21 Mei 2014 / 13:47 WIB
OJK atur kepemilikan asing di perusahaan efek
ILUSTRASI. Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur lebih komprehensif terkait kepemilikan saham pada perusahaan efek. Hal ini tertuang dalam revisi aturan V.A.1 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PEE).

Dalam rancangan peraturan OJK yang baru ini, akan diatur mengenai kepemilikan dan pengendalian saham perusahaan efek. Termasuk, kepemilikan oleh lembaga asing. Jadi, perusahaan efek Indonesia bisa dimiliki oleh investor asing yang bergerak di bidang keuangan non sekuritas dan sekuritas.

Saham perusahaan efek bisa saja dimiilki oleh pemodal asing yang bukan bergerak di lembaga keuangan, asal lewat penawaran umum.
Kemudian, dalam draf aturan itu disebutkan, saham perusahaan efek patungan dapat dimiliki oleh badan hukum asing yang bergerak di bidang keuangan selain sekuritas maksimal 85% dari modal disetor.

Namun, jika yang lembaga asing itu adalah perusahaan sekuritas, maka ia bisa mengempit hingga 99%. Adapun, perusahaan sekuritas itu harus memiliki izin atau di bawah pengawasan regulator pasar modal negara yang bersangkutan.

Begitu pula jika calon investor adalah lembaga keuangan non sekuritas. Ia harus memperoleh rekomendasi dari otoritas pengawasan yang berwenang dari negara asal. Rekomendasi itu antara lain memuat reputasi baik tentang lembaga keuangan yang ingin mengempit saham perusahan efek Indonesia dan tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan. Lalu, dibutuhkan pula dukungan kebijakan otoritas pengawas di Indonesia.

OJK juga mengatur terkait sumber pendanaan untuk mengempit saham perusahaan efek. "Sumber dana dilarang dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari pihak lain," demikian bunyi aturan tersebut.

Selain itu, OJK juga tidak akan merestui jika sumber dana berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang (money laundering) dan pendanaan terorisme.

Pemegang saham perusahaan efek tidak diperbolehkan mengagunkan atau menjaminkan saham perusahaan efek yang dimiliki kepada pihak lain selain kepada Lembaaga Kliring dan Penjaminan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×