kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

OJK susun rambu-rambu untuk perencana keuangan


Jumat, 16 Mei 2014 / 10:39 WIB
OJK susun rambu-rambu untuk perencana keuangan
ILUSTRASI. TAJUK - R Cipta Wahyana


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan peraturan (RPOJK) untuk profesi perencana keuangan. Hal ini dilakukan setelah ramai kasus produk investasi bodong yang menyeret nama perencana keuangan kondang, Ligwina Hananto.

Nurhaida, Kepala Eksekutif Bidang Pasar Modal OJK mengatakan, pihaknya sedang menyusun draf aturan main bagi perencana keuangan. "Arahnya, perencana keuangan harus memiliki izin (dari OJK) seperti penasihat investasi, tapi ini masih dikaji," ujarnya belum lama ini.

Ia mengaku, tim perumus aturan itu sudah melakukan pembicaraan dengan para perencana keuangan profesional. Hal tersebut dilakukan guna mengetahui ruang lingkup kegiatan dari profesi penasihat investasi serta bentuk pengawasan yang tepat.

Pasalnya, ruang lingkup yang menjadi objek investasi oleh perencana keuangan ini luas. Tidak hanya pada produk-produk pasar modal, melainkan juga komoditas, bahkan sektor riil. "Ini mesti kita lihat lagi, sejauh mana mesti kita atur," tutur Nurhaida.

Ia belum bisa memastikan, apakah nantinya ruang lingkup produk yang menjadi objek investasi akan dibatasi atau tidak. Yang jelas, kata dia, profesi perencana keuangan harus diawasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×