kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   -38.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

OJK susun rambu-rambu untuk perencana keuangan


Jumat, 16 Mei 2014 / 10:39 WIB
OJK susun rambu-rambu untuk perencana keuangan
ILUSTRASI. TAJUK - R Cipta Wahyana


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan peraturan (RPOJK) untuk profesi perencana keuangan. Hal ini dilakukan setelah ramai kasus produk investasi bodong yang menyeret nama perencana keuangan kondang, Ligwina Hananto.

Nurhaida, Kepala Eksekutif Bidang Pasar Modal OJK mengatakan, pihaknya sedang menyusun draf aturan main bagi perencana keuangan. "Arahnya, perencana keuangan harus memiliki izin (dari OJK) seperti penasihat investasi, tapi ini masih dikaji," ujarnya belum lama ini.

Ia mengaku, tim perumus aturan itu sudah melakukan pembicaraan dengan para perencana keuangan profesional. Hal tersebut dilakukan guna mengetahui ruang lingkup kegiatan dari profesi penasihat investasi serta bentuk pengawasan yang tepat.

Pasalnya, ruang lingkup yang menjadi objek investasi oleh perencana keuangan ini luas. Tidak hanya pada produk-produk pasar modal, melainkan juga komoditas, bahkan sektor riil. "Ini mesti kita lihat lagi, sejauh mana mesti kita atur," tutur Nurhaida.

Ia belum bisa memastikan, apakah nantinya ruang lingkup produk yang menjadi objek investasi akan dibatasi atau tidak. Yang jelas, kata dia, profesi perencana keuangan harus diawasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×