kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

OJK susun rambu-rambu untuk perencana keuangan


Jumat, 16 Mei 2014 / 10:39 WIB
OJK susun rambu-rambu untuk perencana keuangan
ILUSTRASI. TAJUK - R Cipta Wahyana


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan peraturan (RPOJK) untuk profesi perencana keuangan. Hal ini dilakukan setelah ramai kasus produk investasi bodong yang menyeret nama perencana keuangan kondang, Ligwina Hananto.

Nurhaida, Kepala Eksekutif Bidang Pasar Modal OJK mengatakan, pihaknya sedang menyusun draf aturan main bagi perencana keuangan. "Arahnya, perencana keuangan harus memiliki izin (dari OJK) seperti penasihat investasi, tapi ini masih dikaji," ujarnya belum lama ini.

Ia mengaku, tim perumus aturan itu sudah melakukan pembicaraan dengan para perencana keuangan profesional. Hal tersebut dilakukan guna mengetahui ruang lingkup kegiatan dari profesi penasihat investasi serta bentuk pengawasan yang tepat.

Pasalnya, ruang lingkup yang menjadi objek investasi oleh perencana keuangan ini luas. Tidak hanya pada produk-produk pasar modal, melainkan juga komoditas, bahkan sektor riil. "Ini mesti kita lihat lagi, sejauh mana mesti kita atur," tutur Nurhaida.

Ia belum bisa memastikan, apakah nantinya ruang lingkup produk yang menjadi objek investasi akan dibatasi atau tidak. Yang jelas, kata dia, profesi perencana keuangan harus diawasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×