kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.683   20,00   0,12%
  • IDX 8.688   27,34   0,32%
  • KOMPAS100 1.198   5,60   0,47%
  • LQ45 852   4,12   0,49%
  • ISSI 313   0,12   0,04%
  • IDX30 437   2,37   0,55%
  • IDXHIDIV20 503   1,50   0,30%
  • IDX80 134   0,48   0,36%
  • IDXV30 139   0,23   0,17%
  • IDXQ30 138   0,53   0,39%

OJK susun rambu-rambu untuk perencana keuangan


Jumat, 16 Mei 2014 / 10:39 WIB
OJK susun rambu-rambu untuk perencana keuangan
ILUSTRASI. TAJUK - R Cipta Wahyana


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun rancangan peraturan (RPOJK) untuk profesi perencana keuangan. Hal ini dilakukan setelah ramai kasus produk investasi bodong yang menyeret nama perencana keuangan kondang, Ligwina Hananto.

Nurhaida, Kepala Eksekutif Bidang Pasar Modal OJK mengatakan, pihaknya sedang menyusun draf aturan main bagi perencana keuangan. "Arahnya, perencana keuangan harus memiliki izin (dari OJK) seperti penasihat investasi, tapi ini masih dikaji," ujarnya belum lama ini.

Ia mengaku, tim perumus aturan itu sudah melakukan pembicaraan dengan para perencana keuangan profesional. Hal tersebut dilakukan guna mengetahui ruang lingkup kegiatan dari profesi penasihat investasi serta bentuk pengawasan yang tepat.

Pasalnya, ruang lingkup yang menjadi objek investasi oleh perencana keuangan ini luas. Tidak hanya pada produk-produk pasar modal, melainkan juga komoditas, bahkan sektor riil. "Ini mesti kita lihat lagi, sejauh mana mesti kita atur," tutur Nurhaida.

Ia belum bisa memastikan, apakah nantinya ruang lingkup produk yang menjadi objek investasi akan dibatasi atau tidak. Yang jelas, kata dia, profesi perencana keuangan harus diawasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×