kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Duh! OJK batasi akuisisi saham emiten


Jumat, 16 Mei 2014 / 11:25 WIB
Duh! OJK batasi akuisisi saham emiten
ILUSTRASI. IHSG menguat 0,77% ke level 6.820,66 pada perdagangan Rabu (21/12).


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi persentase akuisisi yang boleh dilakukan terhadap perusahaan terbuka. Hal ini dilakukan agar, saham publik emiten yang bersangkutan tetap pada porsi yang telah ditentukan.

Dalam revisi peraturan OJK (POJK) nomor IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka menyebutkan, pihak yang mengambil alih perusahaan terbuka hanya boleh mengakuisisi maksimal 80% saja. Selain itu, pihak yang mengakuisisi juga tidak boleh melakukan penawaran tender (tender offer).

"Revisi dilakukan supaya saham (publik) emiten di market tetap 20%," ujar Noor Rachman, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK beberapa waktu lalu. 

Pada aturan sebelumnya, akuisisi bisa dilakukan hingga kepemilikan 100%. Jika, pihak pengakuisisi menjadi pengendali baru, namun kepemilikan setelah akuisisi kurang dari 100%, maka ia harus melakukan tender offer atas sisa saham.

Setelah itu, mereka wajib melakukan pelepasan kembali saham ke publik (refloat) dalam kurun waktu dua tahun setelah tender offer. Nah, dalam pelaksanaannya, beberapa perusahaan selalu mengulur-ulur waktu refloat dengan alasan harga saham tender offer lebih tinggi dari harga saham emiten bersangkutan ketika itu.

Sehingga, ada potensi kerugian yang dihadapi. Buntutnya, perusahaan mengalami kesulitan untuk melakukan pelepasan saham di harga maksimal. Maklum, biasanya harga akuisisi ditetapkan lebih tinggi dari harga pasar. Nah, pihak yang mengakuisisi pun harus memberi kesempatan yang sama dengan pemilik saham lainnya untuk dibeli sahamnya di harga yang sama dengan harga akuisisi.

OJK, yang dulu bernama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pun memfasilitasi dengan memberikan perpanjangan setiap enam bulan setelah masa refloat habis.

Hal itu kemudian membuat saham publik emiten yang diakuisisi minim dan menyebabkan transaksi di pasar modal terbatas. Hal itulah yang menjadi latar belakang revisi ini dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×