Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat ketentuan baru terkait modal kerja bersih disesaikan (MKBD) yang harus dipenuhi oleh perusahaan efek.
Wasit pasar keuangan ini akan membedakan ketentuan MKBD perusahaan efek yang merupakan anggota bursa (AB) dengan sekuritas non-AB dan hanya yang menjadi anggota kliring (AK). Saat ini, OJK masih menyusun kajian mengenai hal tersebut.
"Kami akan mengenalkan general clearing member (GCM) atau anggota kliring. Ketentuan modal akan berbeda," ujar Nurhaida, Kepala Ekesekutif bidang Pasar Modal OJK, Kamis (4/12).
Jadi, lanjut dia, ketentuan MKBD perusahaan sekuritas yang hanya menjadi anggota kliring (AK) namun bukan AB lebih kecil dari perusahaan efek dengan status AB. Ia belum mau membeberkan mengenai besaran MKBD untuk masing-masing jenis perusahaan efek tersebut.
Namun, hal ini merupakan salah satu jalan untuk meningkatkan kualitas perusahaan efek, khususnya yang memiliki izin melakukan perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Adapun, fungsi lain dari perusahaan efek non-AB ini, kata Nurhaida, bisa sebagai unit pemasaran dari AB guna meningkatkan jumlah investor.
OJK menargetkan, aturan ini sudah bisa rilis pada 2016 mendatang. Permodalan memang menjadi isu penting bagi AB. Khususnya, dalam menghadapi masyarakat ekonomi ASEAN (MEA). Jika ingin bersaing dengan pemain asing di tingkat regional, maka MKBD harus kokoh.
Nurhaida juga bilang, ada wacana untuk menaikkan batas minimal MKBD bagi AB. Tetapi, ia belum melakukan pembahasan secara formal mengenai hal ini. Asal tahu saja, berdasakan data BEI, dari 10 broker teraktif berdasarkan nilai transaksi di bursa pada periode Januari-Oktober 2014, sembilan diantaranya merupakan broker asing.
Mereka adalah Credit Suisse Securities Indonesia, CIMB Securities Indonesia, UBS Securities Indonesia, Deutsche Securities Indonesia, Mayabank Kim Eng Securities, dan CLSA Indonesia. Selain itu ada Morgan Stanley Asia Indonesia, Macquarie Capital Securities Indonesia, dan Merrill Lynch Indonesia. Hanya Mandiri Sekuritas yang mampu bersaing dengan borker-broker asing tersebut.
Beberapa sekuritas lokal bahkan ada yang terkena suspen akibat tidak mampu memenuhi batas minimum MKBD. Beberapa diantaranya belum dibuka suspensinya. Berdasarkan Peraturan OJK nomor V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan MKBD batas minimum MKBD adalah Rp 25 miliar atau 6,25% dari total kewajiban tanpa utang sub ordinasi dan utang dalam rangka penawaran umum atau penawaran terbatas ditambah ranking liabilities.
Berikut sekuritas yang disuspen sepanjang 2014:
1. PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas (AAA SEkuritas) Penghentian smentara kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek dari OJK akibat MKBD tidak memenuhi syarat. Disuspen sejak sesi II perdgangan 3 Desember 2014.
2. PT Harita Kencana Securities
Berdasarkan sistem pusat pelaporan MKBD per 1 Desember 2014 tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang disyaratkan. Harita disuspen sejak sesi I perdagangan 2 Desember 2014.
3. PT Danatama Makmur
Tidak sesuai aturan OJK No V.D.5 tenatng Pemeliharaan MKBD, posisi 30 Oktober 2014 tidak memenuhi ketentuan. Suspen dilakukan sejak sesi I perdagangan 31 Oktober (suspensi sudah dibuka pada 3 November 2014)
4. PT HSBC Securities IndonesiaP
Disuspen terkait tidak dipenuhinya Peraturan Bursa Nomor III-A tentang Keanggotaan Bursa terkait persyaratan dan kewajiban perusahaan sebagai Anggota Bursa Efek. Penghentian aktivitas perdagangan dimulai sejak 20 Okt 2014 sesi I.
5. PT Masindo Artha Securities
Per 10 Oktober 2014 MKBD tidak memenuhi syarat dan disuspen sejak perdagangan sesi I 13 Oktobe 2014
6. PT Brent Securities,
Disuspen berdasarkan surat dari OJK mulai sesi perdagangan 22 September 2014
5. PT Majapahit Securities Tbk
Perusahaan disuspen sebagai perusahaan efek sejak 4 Julli 3014
6. PT Madani Securities
Disuspen sebagai Perantara Pedagang Efek (PPE) sejak 27 Juni 2014
7. PT Amantara Securities
Disuspen pada 21 April 2014, MKBD. Sudah dibuka pada 24 April 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News