Reporter: Dityasa H Forddanta | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal menindaklanjuti dugaan investasi bodong yang diduga mencatut nama PT Hanson International Tbk (MYRX). Keduanya bakal menelusuri dugaan tersebut sesuai dengan lingkupnya masing-masing.
Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK mengaku sudah mendengar kasus tersebut. "Sebentar lagi akan kami panggil," ujarnya, Jumat (2/2).
Namun, OJK tak mau begitu saja menyimpulkan tawaran investasi itu merupakan investasi yang asal mencatut nama perusahaan. Oleh sebab itu, OJK bakal menelusurinya mulai dari manajemen, tak terkecuali Benny Tjokrosaputro yang juga merupakan pemilik perusahaan properti itu.
Sebagaimana diketahui, pekan ini muncul tawaran investasi yang mengatasnamakan MYRX. Hanson Supreme, begitu nama salah satu produknya.
Investor bakal memperoleh satu unit rumah sebagai jaminan jika masuk ke produk investasi tersebut. Imbal hasil berupa jaminan sewa atau rental guarantee senilai 12% dengan tenor paling lama satu tahun juga bakal didapat.
Bukan hanya itu, tawaran investasi itu juga memberikan pilihan kepada investor untuk memilih instrumen investasi berupa medium term notes (MTN) atau repo saham MYRX dengan saham MYRX yang menjadi jaminannya.
Belum lama ini, manajemen MYRX membantah jika tawaran investasi itu berasal dari pihak perusahaan. Bahkan, MYRX melakukan bantahan secara resmi melalui keterbukaan informasi BEI.
MYRX tidak pernah menerbitkan maupun menawarkan produk bernama Hanson Supreme. Manajemen juga menegaskan tidak pernah melakukan penawaran umum untuk skema investasi itu.
Terkait repo saham, hal itu merupakan ranah pemegang saham. Sehingga, MYRX tidak berwenang untuk menerbitkan repo saham MYRX.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News