kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

OJK akan membenahi aturan IPO


Kamis, 31 Januari 2013 / 12:13 WIB
ILUSTRASI. Cara mengatasi depresi perlu Anda lakukan untuk menjaga kesehatan mental.


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempercepat proses registrasi pelaporan keuangan yang berkaitan dengan proses pelaksanaan penawaran saham perdana atau Initial Public Offerings (IPO). Proses pelaporan keuangan akan dipercepat dengan mekanisme sistem yang lebih ringkas melalui E-Registration.

"Kami lihat lagi perkembangan penyajian prospektus dari emiten seperti apa, kemudian apa yang harus diungkap dari prospektus itu apa kita masih mendengar masukan-masukan dari pelaku pasar agar menjadi lebih efisien," ujar Nurhaida, Kepala Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan, di BEI, Kamis (31/1).

Nurhaida juga melihat peraturan selain IPO, seperti peraturan setelah menjadi perusahaan publik itu bagi pelaku pasar perlu diatur lebih baik lagi. "Ada beberapa peraturan yang perlu direvisi," tuturnya.

Selain permasalahan jumlah laporan yang disampaikan oleh emiten, ke depannya ada elektronik sistem e-registration yang saat ini masih proses penyelesaian.

"Semua pelaku pasar harus siap jika dalam tahun ini diterapkan e-registration yang akan disiapkan melalui sistem dari OJK," jelasnya. (TribunNews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×