Reporter: Dyah Megasari |
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempercepat proses registrasi pelaporan keuangan yang berkaitan dengan proses pelaksanaan penawaran saham perdana atau Initial Public Offerings (IPO). Proses pelaporan keuangan akan dipercepat dengan mekanisme sistem yang lebih ringkas melalui E-Registration.
"Kami lihat lagi perkembangan penyajian prospektus dari emiten seperti apa, kemudian apa yang harus diungkap dari prospektus itu apa kita masih mendengar masukan-masukan dari pelaku pasar agar menjadi lebih efisien," ujar Nurhaida, Kepala Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan, di BEI, Kamis (31/1).
Nurhaida juga melihat peraturan selain IPO, seperti peraturan setelah menjadi perusahaan publik itu bagi pelaku pasar perlu diatur lebih baik lagi. "Ada beberapa peraturan yang perlu direvisi," tuturnya.
Selain permasalahan jumlah laporan yang disampaikan oleh emiten, ke depannya ada elektronik sistem e-registration yang saat ini masih proses penyelesaian.
"Semua pelaku pasar harus siap jika dalam tahun ini diterapkan e-registration yang akan disiapkan melalui sistem dari OJK," jelasnya. (TribunNews)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News