Reporter: Yuliana Hema | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sudah ada 30 pelaku dan penyelenggara derivatif underlying efek yang mengajukan permohonan izin prinsip.
Inarno Djajadi, Kepala Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menjelaskan ketentuan ini sesuai dengan POJK 1/2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek.
"Per 21 Februari 2025, tercatat 30 pihak pelaku dan penyelenggara telah mengajukan persetujuan prinsip kepada OJK," jelasnya dalam rapat bersama DPR, Selasa (25/2).
Baca Juga: Tiga Bank BUMN Masuk Pengelolaan Danantara, Ini Kata OJK
Inarno bilang, OJK akan mengirimkan surat untuk mengingatkan kepada pihak maupun penyelenggara yang belum mengajukan permohonan izin prinsip.
Berdasarkan POJK 1/2025, para pihak diwajibkan untuk mengajukan permohonan prinsip paling lambat empat bulan sejak peraturan tersebut berlaku pada 10 Januari 2025.
"Ini dilakukan agar proses perizinan berjalan dengan tertib, terstruktur dan sesuai dengan regulasi yang berlaku demi mendukung stabilitas pasar keuangan derivatif," ucap Inarno.
Adapun pengajuan izin dilakukan melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). OJK sudah melakukan sosialisasi kepada para pihak pada 21 Januari 2025.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Nasib Pemegang Polis Jiwasraya Jadi Tak Menentu
OJK juga melakukan pendampingan penggunaan SPRINT pada 24 Januari 2025. OJK juga telah membentuk Task Force perizinan oleh dewan komisioner.
Terakhir, OJK telah menyusun SPO persetujuan prinsip atas produk, pelaku dan penyelenggara infrastruktur pasar derivatif keuangan.
Selanjutnya: ASDP Indonesia Ferry Siapkan Total 215 Unit Kapal pada Momen Mudik Lebaran 2025
Menarik Dibaca: Brokoli Aman untuk Asam Urat? Yuk Simak Ulasannya di sini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News