kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.283   3,00   0,02%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Obligasi TLKM Meluncur Juli 2010


Jumat, 30 April 2010 / 18:00 WIB
Obligasi TLKM Meluncur Juli 2010


Reporter: Abdul Wahid Fauzi | Editor: Test Test

JAKARTA. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) akan merealisasikan janjinya untuk menerbitkan obligasi. Rencananya, obligasi ini akan masuk ke pasar sekitar Juli 2010.

Rinaldi Firmansyah, Direktur Utama TLKM, mengatakan ia sudah memasukkan rencana penerbitan obligasi ini ke Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). "Kami berharap Bapepam-LK bisa memberikan pernyataan efektif pada 24 Juni," kata Rinaldi, Jumat (30/4).

Menurutnya, nilai emisi obligasi tersebut mencapai Rp 3 triliun. Telkom akan membagi surat utang tersebut dalam dua jangka waktu, yaitu lima tahun dan sepuluh tahun. Namun, berapa porsi dari masing-masing obligasi tersebut masih dalam perhitungan. "Bisa saja Rp 1,5 triliun dan Rp 1,5 triliun, bisa juga Rp 1 triliun dan Rp 2 triliun," imbuh Sudiro Asno, Direktur Keuangan TLKM.

Rinaldi berharap, obligasinya ini akan memiliki bunga yang rendah. "Insya Allah di bawah 10%," ungkapnya. Rencananya, dana ini untuk digunakan membiayai ekspansi dan bisa juga untuk membayar utang perusahaan.

Sudiro menyebutkan, utang TLKM hingga Maret mencapai Rp 19,6 triliun. Namun, yang akan jatuh tempo pada tahun ini sebesar Rp 7,8 triliun. Untuk penerbitan surat utangnya nanti, Telkom telah menunjuk PT Bahana Securities, PT Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas sebagai penjamin emisinya. " Yang menjadi lead underwriter-nya adalah Bahana," kata Sudiro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×