Reporter: Ferrika Sari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menegaskan peringkat idA+ untuk Obligasi Berkelanjutan II/2021 Tahap III Seri A PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR) senilai Rp 255 miliar yang akan jatuh tempo pada 1 Maret 2022.
Pefindo menyebut, bahwa perusahaan akan melakukan pembayaran atas obligasi yang akan jatuh tempo dengan menggunakan dana internal seperti tercatat posisi kas dan setara kas sebesar Rp 2,3 triliun pada akhir September 2021.
"Efek utang dengan peringkat idA mengindikasikan bahwa kemampuan obligor untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut, dibandingkan dengan Obligor lainnya di Indonesia, adalah kuat," terang Pefindo, dalam keterangan resmi, Senin (29/11).
Walaupun demikian, Pefindo menilai kemampuan obligor mungkin akan mudah terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi, dibandingkan dengan efek utang yang peringkat lebih tinggi.
Baca Juga: Pemerintah bakal road test program B40 pada 2022, berikut kesiapan TBLA dan SMRA
"Adapun tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas rata-rata kategori yang bersangkutan," jelas Pefindo.
Sinar Mas Agro merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit terintegrasi, yang memiliki operasional di segmen hulu dan hilir dari industri kelapa sawit. Areal perkebunan perusahaan berlokasi di Sumatera dan Kalimantan dengan total luas tanam termasuk plasma sekitar 137.004 hektare (ha).
Kegiatan hilir termasuk pengolahan minyak kelapa sawit dengan total kapasitas tahunan sekitar 2,88 juta ton yang memproduksi produk olahan seperti olein dan stearine. Kedepannya, perusahaan akan mempunyai fasilitas produksi pengolahan biodiesel dan oleokimia.
Perusahaan terdaftar di Bursa Efek Indonesia, dengan PT Purimas Sasmita sebagai pemilik terbesar memegang 92,4% kepemilikan. PT Purimas Sasmita adalah holding company yang dimiliki oleh Golden Agri Resources Ltd. Sebagian lain dari saham SMAR dimiliki oleh publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News