kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Nunggak bayar pencatatan obligasi, BEI jatuhkan sanksi dua emiten


Kamis, 20 Januari 2011 / 19:51 WIB


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan tertulis kepada dua emiten karena belum membayar biaya pencatatan obligasi. Dua perusahaan tersebut adalah PT Infoasia Teknologi Global Tbk (IATG) dan PT Bahtera Adimina Samudra Tbk (BASS).

Lafifah Hanum, Ph Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Surat Utang BEI pada keterbukaan informasi di BEI menjelaskan, kalau peringatan pada IATG adalah peringatan kedua. "Kami juga memberi denda pada IATG," tutur dia. Kalau dalam jangka waktu 15 hari bursa emiten tidak memenuhi kewajiban, maka BEI akan memberi peringatan tertulis ketiga plus denda.

Sedangkan pada BASS, peringatan ini merupakan pertama. "Apabila dalam jangka waktu 15 hari bursa tetap tidak memenuhi kewajiban maka BEI akan memberi peringatan tertulis kedua berserta denda," tutur Saptono Adi Junarso, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Utang BEI. Peringatan tersebut mulai dihitung dari tanggal 20 Januari 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×