kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Nunggak bayar pencatatan obligasi, BEI jatuhkan sanksi dua emiten


Kamis, 20 Januari 2011 / 19:51 WIB


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan tertulis kepada dua emiten karena belum membayar biaya pencatatan obligasi. Dua perusahaan tersebut adalah PT Infoasia Teknologi Global Tbk (IATG) dan PT Bahtera Adimina Samudra Tbk (BASS).

Lafifah Hanum, Ph Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Surat Utang BEI pada keterbukaan informasi di BEI menjelaskan, kalau peringatan pada IATG adalah peringatan kedua. "Kami juga memberi denda pada IATG," tutur dia. Kalau dalam jangka waktu 15 hari bursa emiten tidak memenuhi kewajiban, maka BEI akan memberi peringatan tertulis ketiga plus denda.

Sedangkan pada BASS, peringatan ini merupakan pertama. "Apabila dalam jangka waktu 15 hari bursa tetap tidak memenuhi kewajiban maka BEI akan memberi peringatan tertulis kedua berserta denda," tutur Saptono Adi Junarso, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Utang BEI. Peringatan tersebut mulai dihitung dari tanggal 20 Januari 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×