kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.325.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Notasi khusus M dan E banyak menghiasi daftar emiten, berikut penjelasan BEI


Kamis, 27 Mei 2021 / 20:53 WIB
Notasi khusus M dan E banyak menghiasi daftar emiten, berikut penjelasan BEI


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menyematkan sejumlah notasi khusus pada sebagian emiten. Notasi E dan M menjadi yang paling banyak menghiasi daftar emiten dengan notasi khusus tersebut.

Notasi E mencerminkan bahwa laporan keuangan terakhir emiten menunjukkan ekuitas negatif. Sementara notasi M memperlihatkan adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap emiten yang bersangkutan.

Merujuk situs web BEI pada Kamis (27/5), dari total 61 emiten dalam daftar notasi khusus, ada 31 emiten yang memperoleh notasi E. Beberapa diantaranya adalah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO), dan PT Mahaka Media Tbk (ABBA).

Sementara itu, ada delapan emiten yang disematkan notasi M, yaitu PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS), PT Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE), PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Pollux Properti Indonesia Tbk (POLL), dan PT Sepatu Bata Tbk (BATA).

Baca Juga: Awas, Ada 12 Saham Berpotensi Didepak dari Bursa Saham

Akan tetapi, sebenarnya, sebagian emiten yang mendapat notasi M sudah lolos dari kasus PKPU yang menjeratnya. Misalnya, kasus-kasus PKPU yang menimpa POLL dan BATA sudah ada yang ditolak maupun dicabut oleh pengadilan. Bahkan, para kreditur TELE sudah menyetujui usulan perdamaian yang diajukan perusahaan terkait dengan PKPU.

Merespons hal ini, Direktur BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, sampai saat ini, BEI belum mencabut notasi M disebabkan belum terpenuhinya syarat untuk pencabutan notasi. Syarat yang dimaksud ada dua, yakni belum selesainya PKPU anak usaha perusahaan tercatat atau belum dilengkapinya dokumen dan keterbukaan informasi yang disampaikan.

"Notasi tersebut akan dicabut pada saat perusahaan tercatat telah memenuhi persyaratan pencabutan notasi sesuai dengan Surat Edaran Bursa No.: SE-00002/BEI/01-2021 tanggal 18 Januari 2021," kata Nyoman kepada wartawan melalui pesan singkat, Kamis (27/5).

Kemudian, untuk saham-saham yang diberikan notasi E, BEI tidak memberikan teguran tertulis maupun melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan. Namun, BEI senantiasa melakukan pemantauan perkembangan operasional dan kinerja keuangan setiap perusahaan tercatat.

BEI juga tidak menutup kemungkinan bahwa saham-saham tersebut nantinya dapat saja terkena suspensi apabila melakukan pelanggaran, terdapat volatilitas transaksi efek, maupun adanya keterlambatan laporan keuangan. 

"Hal ini dilakukan untuk menjamin terselenggaranya perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien," kata Nyoman.

Sebagai informasi, sesuai Ketentuan No. 2, Surat Edaran Bursa No.: SE-00002/BEI/01-2021 tanggal 18 Januari 2021 perihal Penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada Kode Perusahaan Tercatat, pemberian notasi khusus bukan merupakan suatu bentuk hukuman atau ketetapan. 

Pemberian notasi khusus ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada investor dalam bentuk awareness atas kondisi tertentu dari perusahaan tercatat yang dapat dengan mudah diketahui investor.

Selanjutnya: Puluhan emiten ditandai karena memiliki ekuitas negatif, begini prospeknya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×