kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Usai Rights Issue, Singaraja (SINI) Kucurkan Pinjaman Rp 1,18 Triliun ke Anak Usaha


Minggu, 23 Agustus 2026 / 08:56 WIB
Usai Rights Issue, Singaraja (SINI) Kucurkan Pinjaman Rp 1,18 Triliun ke Anak Usaha
ILUSTRASI. PT Singaraja Putra Tbk (Ist/Laporan Berkelanjutan 2021)


Reporter: Dimas Andi | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Singaraja Putra Tbk (SINI) memberikan pinjaman senilai Rp 1,18 triliun kepada dua anak usahanya yaitu PT Persada Kapuas Prima (PKP) dan PT Pasir Bara Prima (PBP) sebagai modal kerja.

Pinjaman yang disalurkan pada 21 Agustus 2026 tersebut merupakan tindak lanjut dari rencana penggunaan dana SINI dari hasil pelaksanaan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD) atau rights issue.

Nilai pinjaman tersebut dibagi dalam dua bagian. Bagian pertama, dana sebanyak Rp 633,25 miliar dengan tingkat bunga 10,95% per tahun disalurkan kepada PKP. Bagian kedua, dana sebanyak Rp 547,03 miliar dengan tingkat bunga 10,95% per tahun diberikan kepada PBP.

Baca Juga: Harga Ayam Turun, Indo Premier Yakin Kinerja Japfa (JPFA) Pulih di Semester II

"Transaksi ini dilakukan perusahaan guna menunjang kegiatan usaha yang dilakukan oleh PKP dan PBP," tulis Manajemen SINI dalam keterbukaan informasi, Jumat (21/8).

SINI selaku pemegang saham tidak langsung PKP dan PBP selalu mengupayakan dukungan yang baik secara finansial maupun non-finansial kepada kedua perusahaan tersebut agar tercapai tujuan dari rencana mereka untuk melakukan pengembangan bisnis.

Pihak SINI menilai transaksi ini merupakan transaksi terbaik untuk dijalankan oleh para pihak. SINI beranggapan bahwa transaksi ini akan mengurangi beban biaya administrasi yang akan timbul jika transaksi dilakukan dengan pihak ketiga.

Selain itu, PKP dan PBP memperoleh manfaat lainnya seperti proses yang lebih cepat dan mudah, serta tidak ada kewajiban lainnya seperti penjaminan aset atau jaminan lainnya yang umum menjadi persyaratan dalam proses peminjaman dana kepada pihak ketiga.

"Perusahaan menilai bahwa pelaksanaan transaksi merupakan alternatif pendanaan yang memberikan manfaat bagi perusahaan dan PKP dan PBP," tandas Manajemen SINI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×