kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.625   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Nilai Transaksi Repo Mencapai Rp 3,1 Triliun


Jumat, 19 Desember 2008 / 08:41 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Banyaknya kasus yang berhubungan dengan transaksi repurchase agreement (repo) saham, membikin gerah Bursa Efek Indonesia (BEI). Terhitung sejak tiga bulan lalu, BEI meminta kepada seluruh anggota bursa untuk memberikan laporan atas semua transaksi yang mereka lakukan, termasuk transaksi repo.

Hasilnya, hingga 15 Desember 2008, BEI mencatat adanya transaksi repo antara pelaku pasar yang nilainya mencapai Rp 3,1 triliun. "Sekitar 80% hingga 85%-nya adalah repo saham," terang Guntur T Pasaribu, Direktur Perdagangan Fixed Income dan Derivatif, Keanggotaan dan Partisipan Bursa Efek Indonesia, kemarin (18/12).

Selain itu, BEI berencana mengundang Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), wakil Self Registration Organization (SRO), Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan dealer saham dan obligasi untuk membuat standar payung perjanjian (master agreement) transaksi repo tahun depan.

Maklum, salah satu kendala transaksi repo adalah tidak adanya standar master agreement antar para pelaku pasar. Karena tidak ada aturan jelas, pelaku pasar membuat perjanjian bilateral. Alhasil, perlindungan hukum terhadap para pihak sering menjadi tidak jelas. Ujungnya, yang rugi adalah nasabah.

Tengok saja kasus yang menimpa nasabah salah sebuah perusahaan sekuritas. Nasabah yang enggan menyebut namanya ini mengaku meminjamkan uang sebesar Rp 2,2 miliar pada 23 Mei 2008. Sebagai timbal balik, perusahaan sekuritas itu menjaminkan saham PT Bumi Resources Tbk dan berjanji membayar Rp 2,7 miliar saat jatuh tempo tiga bulan setelahnya.

Namun, perusahaan ini gagal melunasinya, dan meminta perpanjangan waktu hingga 1 Desember 2008. Tapi, sampai sekarang, pembayaran tersebut masih belum jelas. Si nasabah pun merasa tertipu, lantaran nilai jaminannya kini susut tajam.

Kepala Biro Transaksi Lembaga Efek Bapepam-LK, Nurhaida mengaku sudah menerima laporan tersebut. Namun ia enggan membeberkan lebih lanjut. "Sepertinya ini transaksi repo," ujarnya singkat. Nurhaida menegaskan akan berkoordinasi dengan Biro Pengelolaan Investasi sebelum bertindak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×