Sumber: KONTAN | Editor: Didi Rhoseno Ardi
JAKARTA. Pelan-pelan tersingkap siapa saja yang menampung repurchase agreement (repo) efek nasabah Signature Capital Indonesia. Signature rupanya merepokan secara ilegal efek-efek nasabah tersebut ke empat perusahaan keuangan, yakni Antaboga Delta Sekuritas Indonesia, Mega Capital Indonesia, Panin Sekuritas, dan Bank CIMB Niaga.
Repo itu beda-beda tipis dengan gadai. Menurut data yang KONTAN peroleh, per 5 Desember 2008 nilai repo efek milik para nasabah Signature mencapai Rp 101,69 miliar.
Data tersebut merupakan data yang kemarin dibagikan oleh manajemen Signature kepada 37 nasabah yang mendatangi kantor Signature untuk minta kejelasan nasib efek mereka.
Berdasarkan data tadi, Signature telah merepokan 102 jenis saham dan waran berbagai emiten. Totalnya, per 5 Desember 2008, Signature menyimpan sekitar 5,73 miliar saham dan waran berbagai emiten. Tapi, dari total efek tadi, efek yang tercatat di lembaga Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) cuma 4,69 miliar efek. Jadi, ada 1,04 miliar saham dan waran yang tak tercatat di KPEI.
Sumber KONTAN di Signature Capital menyebutkan, efek yang tak tercatat itulah yang rupanya menjadi efek gadai. Kini, efek tersebut tersangkut di empat lembaga keuangan tadi. "Kami sudah coba menariknya, tetapi sekarang sudah terlanjur dibekukan oleh otoritas pasar modal," tutur si sumber, kemarin (11/12).
Menurut sumber itu, selama ini karyawan Signature tidak tahu-menahu mengenai repo tersebut. Setiap kali mereka bertanya pada direksi untuk apa repo itu, mereka hanya mendapat jawaban: "Itu urusan Pak Tariq". Tariq Khan adalah pria warga negara Inggris, yang merupakan pemilik Signature.
Setelah kasus tersebut terungkap, baru ketahuan bahwa ternyata Tariq membentuk setidaknya tiga perusahaan fiktif untuk mengumpulkan efek nasabah itu, yaitu Accent Investama Ina, Orbital, dan Krissdale.
Tunjuk pengacara
Sayangnya, pertemuan antara nasabah dan manajemen Signature kemarin belum menghasilkan keputusan yang memuaskan. "Dari pembicaraan dengan manajemen, tidak ada solusi bagaimana efek kami bisa kembali," keluh salah seorang nasabah Signature Capital yang mengaku bernama Jeffry.
Menurut sumber KONTAN di Signature tadi, saat ini Signature telah menunjuk kantor pengacara Irfan Melayu & Associates untuk mewakili Signature meminta kembali efek yang telah digadaikan pemilik perusahaan. Mereka berniat mengembalikan efek tersebut ke nasabah.
Sementara itu, para perusahaan keuangan yang menjadi lawan repo Signature membantah bahwa mereka melakukan transaksi tersebut dengan Signature. "Saat ini, kami tidak ada transaksi repo sama sekali dengan Accent atau Signature," bantah Yosep Hendarto, Head of Marketing and Support Mega Capital Indonesia.
Direktur Ritel Bank CIMB Niaga D. James Rompas juga mengaku belum mengetahui hal tersebut. "Saya tidak tahu persis, mesti cek dulu," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News