kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nilai Transaksi Kripto Merosot di Periode Januari–Agustus 2023


Kamis, 21 September 2023 / 15:35 WIB
Nilai Transaksi Kripto Merosot di Periode Januari–Agustus 2023
ILUSTRASI. Total nilai transaksi aset kripto dari Januari hingga Agustus 2023 tercatat sebesar Rp 86,45 triliun.


Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai transaksi aset kripto di Indonesia merosot selama periode Januari–Agustus 2023. Transaksi aset kripto lesu di saat adopsi aset digital ini terus meningkat di Indonesia.

Total nilai transaksi aset kripto dari Januari hingga Agustus 2023 tercatat sebesar Rp 86,45 triliun. Jumlah tersebut turun 65,32% YoY dibandingkan periode Januari-Agustus 2022 yang mencatat nilai transaksi sebesar Rp 249,3 triliun.

Nilai transaksi tersebut sangat rendah apabila dibandingkan transaksi tahun 2021 sebesar Rp 859,5 triliun yang merupakan capaian tertinggi sejak aset kripto diatur di Indonesia. Kemudian nilai transaksi menyentuh angka Rp 306,4 triliun pada tahun 2022.

Walaupun demikian, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengungkapkan bahwa adopsi kripto terus meningkat. Per Agustus 2023, jumlah pelanggan  aset kripto terdaftar sebanyak 17.789.974 pelanggan dengan penambahan 119.410 pelanggan di bulan tersebut.

Baca Juga: Aspakrindo Beberkan Alasan Tiga Calon Pedagang Batal Gabung Bursa Kripto

“Rata-rata kenaikan jumlah pelanggan terdaftar sebanyak 466.382 pelanggan per bulan. Tentu ini menunjukkan minat masyarakat untuk berinvestasi di perdagangan Aset Kripto terus tumbuh,” ungkap Jerry dalam siaran pers, Rabu (20/9).

Jerry mengatakan, pemerintah hadir untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat, khususnya dalam transaksi aset kripto. Salah satunya dengan membentuk ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia.

Pembentukan Bursa Aset Kripto, Lembaga Kliring, dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto merupakan bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil. Hal tersebut untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan.

Baca Juga: Mayoritas Aset Kripto Menguat, Ini Pendorongnya

“Kehadiran Bursa Aset Kripto akan membuat transaksi menjadi lebih transparan. Sebab, ada pengawasan dan pencatatan transaksi pada ekosistem perdagangan fisik aset kripto yang berjalan lebih efektif dan komprehensif,” imbuh Jerry.

Jerry menambahkan, pertumbuhan industri ini juga ditunjukkan dengan meningkatnya jumlah Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) di Indonesia. Tercatat sejumlah 27 dari 30 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto telah menjadi anggota Bursa Berjangka Aset Kripto.

Dia berharap akan ada wawasan dan ide-ide baru, serta kolaborasi yang terjalin antara pemerintah dan pelaku usaha. Sehingga, ke depan rantai blok (blokchain) dan perdagangan aset kripto dapat terus berkembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×