kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Nilai Rupiah pekan depan tergantung hasil rapat BI


Jumat, 15 Juli 2016 / 21:21 WIB
Nilai Rupiah pekan depan tergantung hasil rapat BI


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Nilai tukar rupiah masih memiliki peluang cukup besar untuk kembali menorehkan kenaikan pekan depan. Tetapi, hasil rapat Bank Indonesia (BI) akan menjadi salah satu faktor penting yang menjadi penentu gerak rupiah.

Di pasar spot, Jumat (15/7), nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) melemah 0,18% ke level Rp 13.096 dibanding sehari sebelumnya. Namun, dalam sepekan terakhir, rupiah menguat 0,64%.

Sementara, di kurs tengah Bank Indonesia, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS menguat tipis 0,01% ke level Rp 13.086 dan terangkat 0,65% dalam sepekan.

Resti Aviadinie, Analis Treasury PT Bank Negara Indonesia Tbk memaparkan, melemahnya rupiah pada akhir pekan terpengaruh oleh aksi profit taking lantaran mata uang garuda telah menguat cukup tajam. "Ke depan, potensi penguatan rupiah masih terbuka," katanya.

Apalagi, implementasi UU Tax Amnesty sudah dimulai, akan semakin mendukung laju rupiah. Data ekonomi China, yakni pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2016  yang tercatat 6,7% atau di atas proyeksi sebesar 6,6%, juga turut membawa sentimen positif bagi rupiah.

Namun demikian, pelaku pasar masih akan mencermati hasil Rapat Dewan Gubernur BI pada pertengahan pekan depan. 

Resti mengatakan, potensi penguatan rupiah masih besar tetapi ada fungsi fundamental BI yang perlu dicermati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×