kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Nilai pungutan OJK tahun ini diberlakukan pro-rata


Rabu, 05 Maret 2014 / 15:21 WIB
Nilai pungutan OJK tahun ini diberlakukan pro-rata
ILUSTRASI. Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) didampingi Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kedua kiri) ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Siap-siap para pelaku industri keuangan, pungutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahap pertama harus disetor bulan depan atau April 2014. Besarnya pungutan akan disesuaikan dengan terbitnya peraturan pemerintah (PP) nomor 11 2014.   

Nurhaida, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK mengatakan, PP tentang iuran OJK terbit pada Februari 2014. "Jadi, besarnya pembayaran iuran akan dibagi pro rata, tidak satu tahun penuh," ujarnya, Rabu (5/3). 

Seperti diketahui, iuran tahunan OJK wajib dibayar dalam empat tahap, yaitu paling lambat setiap tanggal 15 di bulan April, Juli, Oktober, dan 31 Desember pada tahun berjalan. Masing-masing sebesar 25% dari total nilai kewajiban pungutan. 

Periode ini berlaku bagi perusahaan yang pungutannya mengacu pada laporan keuangan tahunan yang diaudit dan tidak diaudit. bagi pungutan yang dihitung tidak mengacu pada laporan keuangan, maka wajib membayar paling lambat setiap 15 Juni pada tahun berjalan. 

Jika pungutan ini tidak dibayar seperti yang dijadwalkan dan OJK menyatakan pungutan bersangkutan macet, maka pungutan akan diserahkan kepada panitia urusan piutang negara (PUPN).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×