kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Neraca perdagangan positif dorong penguatan rupiah


Senin, 15 Mei 2017 / 19:37 WIB
Neraca perdagangan positif dorong penguatan rupiah


Reporter: Olfi Fitri Hasanah | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) di penutupan pasar spot hari ini, Senin (15/5) kembali menguat sebesar 0,2% menjadi Rp 13.303 per dollar AS dari penutupan pekan kemarin di angka Rp 13.330. Begitu pula di kurs tengah Bank Indonesia (BI), perkasa 0,15% mengantarkan mata uang Garuda ke level Rp 13.319 per dollar AS.

Analis Pasar Uang PT Bank Mandiri Tbk Reny Eka Putri menilai, katalis utama penguatan rupiah kemarin berasal dari domestik. Bertepatan dengan pengumuman hasil statistik neraca perdagangan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Ia menjelaskan, sekalipun pertumbuhan ekspor dan impornya belum sesuai dengan ekspektasi, kenaikan neraca perdagangan terbilang cukup memuaskan. "Kenaikannya melebihi target yang dipatok pemerintah sekitar US$ 920 juta," paparnya.

Berdasarkan catatan BPS, nilai neraca perdagangan Indonesia pada April 2017 mengalami surplus USD 1,24 miliar. Sepanjang April, nilai ekspor mencapai US$ 13,17 miliar. Sementara, nilai impornya sebesar US$ 11,93 miliar.

Di sisi lain, sentimen dari AS cenderung sepi mengingat belum ada data terbaru yang dirilis. "Kemungkinan yang terdekat akan ada rilis data terkait perumahan AS yang diprediksi akan positif, sehingga rupiah berpotensi koreksi," jelasnya.

Lebih lanjut, ia memprediksi nilai tukar rupiah esok (16/5), akan berkisar antara Rp 13.290 - Rp 13.330 per dollar AS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×