Reporter: Wahyu Satriani | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mulai memberlakukan aturan baru tentang Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksadana Terbuka, pada tahun depan. Aturan Bapepam-LK bernomor IV.C.3 ini ditengarai bakal mempengaruhi prospek reksadana pasar uang.
Aturan ini mewajibkan NAB dihitung berdasarkan nilai pasar wajar dari efek dalam portofolio reksadana. Artinya, NAB per unit penyertaan reksadana pasar uang tidak lagi ditetapkan sebesar Rp 1.000, namun dapat berfluktuasi mengikuti efek di pasar.
Aturan tersebut juga menegaskan, alokasi investasi yang bisa dilakukan reksadana pasar uang yakni pada instrumen pasar uang dalam negeri dan efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun.
Direktur PT Infovesta Utama, Parto Kawito, berpendapat, pemberlakukan aturan tersebut berpotensi menurunkan NAB reksadana pasar uang. Ujung-ujungnya, return reksadana pasar uang itu juga semakin mini karena penurunan NAB. "Tentu ada kemungkinan turun karena selama ini NAB reksadana pasar uang selalu tetap di Rp 1.000," ujar Parto, Kamis (22/11).
Ia bilang, aturan ini juga menyebabkan risiko berinvestasi di reksadana pasar uang meningkat. Oleh karena itu, investor yang ingin menanamkan dananya pada instrumen ini harus menghitung ulang antara return yang bisa diperoleh dengan potensi risiko yang ada.
MI telah bersiap
Padahal, selama ini return reksadana pasar uang merupakan yang paling mini dibandingkan jenis reksadana lain. Return instrumen ini juga hanya beda tipis dibandingkan deposito.
Data Infovesta Utama menunjukkan, dalam setahun terakhir, return reksadana pasar uang yang tertinggi hanya sekitar 9,61%. Perolehan return sebesar itu milik reksadana DPLK BRI fix. Sedangkan, suku bunga deposito saat ini sekitar 5,5%.
Kendati demikian, Parto mengapresiasi aturan tersebut. Menurut dia, pemberlakuan aturan tersebut menyebabkan pengelolaan reksadana menjadi lebih tansparan.
Sejumlah manajer investasi mengaku telah melakukan sosialisasi aturan ini. Presiden Direktur PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI), Legowo Kusumonegoro, mengatakan, pemberlakuan aturan baru tersebut akan mempengaruhi dana kelolaan produk mereka. Namun, dia yakin pengaruhnya tidak akan terlalu besar.
"Memang akan ada masa transisi, namun reksadana masih akan menarik di 2013 dibandingkan tahun ini," ujar Legowo yang juga menjadi Wakil Ketua Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia (APRDI) ini.
Vice President CIMB Principal of Investment Asset Management, Fadlul Imamsyah, mengatakan, pihaknya telah melakukan simulasi penghitungan NAB sesuai aturan tersebut. Dia mengklaim NAB produk reksadana pasar uang yang dikelola perusahaannya tidak banyak mengalami perubahan. "Meski ada perubahan, namun sangat kecil dan hampir tidak ada sehingga return-nya juga tidak terlalu berbeda," ujar Fadlul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News