kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Nasabah Trimas mulia lapor ke polisi


Sabtu, 24 Agustus 2013 / 10:43 WIB
Nasabah Trimas mulia lapor ke polisi


Reporter: Agus Triyono, Cindy Silviana Sukma | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Masalah PT Trimas Mulia dengan para nasabahnya belum juga usai. Sebab, masalah pembayaran fee bulanan yang tertunggak hingga kini belum juga terbayar.

Mulai kehilangan kesabaran, sebanyak 400 nasabah Trimas akhirnya memutuskan untuk melaporkan Yoga Dendawancana, Direktur PT Trimas Mulia, manajemen dan leader agen Trimas, ke Polda Metro Jaya. Pelaporan berdasarkan tuduhan telah menipu dan menggelapkan dana investasi yang mereka telah tanamkan di perusahaan tersebut. Nasabah Trimas disebut-sebut mencapai 4.000 orang.

Hendy Sifran, salah satu nasabah Trimas sekaligus anggota Komite 8 yang dibentuk nasabah Trimas untuk menjembatani pengembalian dana nasabah, mengatakan, langkah ini ditempuh setelah hampir lima bulan tidak ada kejelasan pengembalian dana investasi mereka di Trimas.

Kejengkelan nasabah memuncak setelah manajemen Trimas menyatakan akan mengembalikan dana nasabah dengan cara mengkonversi dengan lahan kaveling seluas 72 meter persegi (m2) di Grand Serang Residence, Serang. Nilai beli tanahnya mencapai Rp 1,5 juta per m2. Artinya, lahan tersebut senilai Rp 108 juta.  

Hendy bilang, harga itu jauh di atas rata- rata harga jual tanah di daerah tersebut yang hanya mencapai Rp 200.000 per m2. Manajemen Trimas juga menyatakan, apabila cashback nasabah yang belum dibayarkan Trimas kurang dari Rp 108 juta, nasabah wajib membayar kekurangannya. "Itu adalah penipuan," kata Hendy kepada KONTAN Jumat (23/8).

Krisis keuangan

Hendy berharap, polisi bisa segera menjemput paksa dan menghukum para pihak yang telah dilaporkan oleh para nasabah. Ditaksir, dana 400 nasabah Trimas yang melapor itu mencapai Rp 200 miliar-
Rp 300 miliar.

Ini bukan kali pertama Trimas berurusan dengan pihak berwajib. Sebelumnya, salah satu nasabah Trimas menggugat Trimas ke pengadilan niaga.     
Sejumlah nasabah lain secara terpisah juga sempat melaporkan Yoga ke polisi. Namun, Yoga Dendawancana, Direktur Trimas mengaku, tidak  mengetahui ada pelaporan lagi. Sejak Juli 2013, Trimas sudah memberi  pilihan penyelesaian bagi nasabah. "Sudah 70% customer terselesaikan, tinggal sedikit lagi," kata dia, kemarin.    

Sebelumnya. Yoga sempat menyatakan, laporan sejumlah nasabah Trimas ke polisi beberapa waktu lalu tidak berdasar dan terarah. Itu juga tidak mewakili keinginan seluruh nasabah.    

Dalam forum pertemuan mediasi antara nasabah dengan manajemen Trimas pada Juli lalu, Yoga menjelaskan, Trimas gagal bayar lantaran krisis keuangan yang dialami oleh perusahaan.  Pelemahan harga emas dunia yang diikuti penarikan dana dari nasabah membuat keuangan Trimas terganggu.  "Maret-April cash out mencapai sekitar Rp 300- an miliar, ini terlalu besar dan berat," kata Yoga dalam forum mediasi ketika itu.    

Namun, Yoga saat itu berjanji untuk segera memenuhi kewajibannya dengan beberapa alternatif seperti menjual aset Trimas atau joint investor. Namun nyatanya, hingga kini dana nasabah belum juga kembali.     

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×